MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan arahan tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam merespons aduan masyarakat secara cepat, pasti, dan terukur.
Arahan tersebut disampaikan Munafri dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun Pemerintah Kota Makassar 2025, yang menandai 11 bulan kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham.
Munafri menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat yang masuk melalui sistem layanan pengaduan Pemkot Makassar, termasuk Super Apps Lontara Plus, wajib ditindaklanjuti oleh OPD terkait paling lambat 2×24 jam.
“Respons cepat itu kunci. Masyarakat tidak membutuhkan jawaban panjang, tetapi kepastian dan solusi,” tegas Munafri, Rabu (17/12/25).

Ia menekankan bahwa aduan yang tidak direspons sesuai batas waktu akan terpantau langsung olehnya dan menjadi bahan evaluasi kinerja OPD.
Karena itu, Munafri meminta seluruh perangkat daerah menjadikan kecepatan respons sebagai standar kerja baru dalam pelayanan publik.
Selain kecepatan, Munafri juga menyoroti pentingnya kepastian layanan, baik dari sisi waktu penyelesaian maupun kejelasan biaya. Ia menegaskan tidak boleh lagi ada pelayanan berbelit atau tidak pasti di tingkat kelurahan, kecamatan, puskesmas, maupun sekolah.
“Warga harus diberi kepastian. Apakah pelayanan bisa selesai hari itu, menunggu 40 menit, atau harus kembali esok hari. Kejelasan itu yang dibutuhkan,” ujarnya.
Munafri mendorong perubahan budaya kerja aparatur dari sekadar rutinitas administratif menjadi kerja yang berdampak langsung bagi masyarakat. ASN diharapkan lebih proaktif, mampu membaca persoalan, dan menghadirkan solusi melalui kolaborasi lintas sektor.
“Saya butuh OPD yang datang membawa solusi, bukan daftar keluhan,” tegasnya.
Baca Juga : Akademisi Unhas Apresiasi Kepemimpinan Munafri–Aliyah, Tata Kelola Pemerintahan Dinilai Menyentuh Warga
Ia juga menginstruksikan agar OPD meninggalkan ego sektoral dan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah. Praktik saling menunggu atau melempar tanggung jawab dinilai tidak lagi relevan dalam birokrasi modern.
“Birokrasi Makassar harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Kepala OPD bukan hanya pengelola anggaran, tetapi pengambil keputusan yang bertanggung jawab,” tambah Munafri.
Melalui arahan tersebut, Munafri berharap Pemkot Makassar secara bertahap mampu menghadirkan pelayanan publik yang cepat, pasti, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai fondasi pembangunan kota ke depan. (*)

