MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Penertiban kios pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Satando, Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Kamis (26/3/2026), berlangsung ricuh setelah mendapat penolakan dari warga setempat.
Sejumlah massa memblokade akses alat berat (ekskavator) yang akan digunakan dalam pembongkaran.
Situasi memanas ketika terjadi aksi saling dorong hingga lemparan batu, kayu, dan petasan ke arah petugas, memaksa aparat mundur dari lokasi.
Dalam operasi tersebut, aparat gabungan dikerahkan, terdiri dari sekitar 250 personel Satpol PP, 150 personel Polres Pelabuhan Makassar, serta unsur TNI Angkatan Laut, Babinsa, dan Garnisun.
Baca Juga : Dialogis dan Humanis Tanpa Gesekan, Penataan PKL Makassar Dapat Dukungan Ikatan Ahli Perencanaan
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, menjelaskan bahwa setelah dilakukan mediasi antara warga dan pemerintah setempat, penertiban akhirnya disepakati untuk ditunda.
“Kami sudah melakukan mediasi dengan perwakilan warga dan pemerintah. Ada juga dokumen baru yang diserahkan terkait kepemilikan lahan dan akan kami telusuri keasliannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), lokasi tersebut diduga merupakan fasilitas umum (fasum), sehingga pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.
“Penertiban ini bertujuan menata kawasan, termasuk mencegah penyumbatan drainase yang berpotensi menyebabkan banjir, serta karena lokasinya berada di dekat objek vital,” jelasnya.
Baca Juga : Makassar Tata Lapak PKL Tanpa Gusur Paksa, Dialog dan Relokasi Jadi Solusi Humanis
Meski demikian, pihak kepolisian menilai situasi tersebut bukan semata bentuk perlawanan, melainkan upaya warga mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai haknya.
Untuk sementara, proses penertiban ditunda hingga ada kejelasan terkait status lahan dan hasil verifikasi dokumen yang tengah dilakukan pihak berwenang. (*)

