Pada hari selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar jam 18.20, pasien akan di berikan obat injeksi ampicillin sesuai jadwal injeksinya, perawat jaga 2 dan 3 menyiapkan obat, dan perawat jaga 3 pergi menyuntik bersama perawat magang, karena ada keluhan pada pasien yang lain maka perawat jaga 3 ke pasien yang lain tersebut dan perawat magang yang melanjutkan menyuntik, tapi ternyata perawat magang tidak cermat mengambil spoit antibiotic Ampisilin karena ada dua spoit di wadah tersebut (antibiotik Ceftriaxone dan antibiotik Ampisilin).
“Setelah perawat mengetahui bahwa obat yang masuk adalah antibiotic Ceftriaxone, maka perawat jaga 2 memastikan kondisi pasien dengan memeriksa tanda-tanda vital. Sekitar 5 menit kemudian pasien mengalami kejang, oleh perawat jaga 2 menyuntikkan obat anti kejang yang rutin diberikan 2 kali sehari ke Bayi Danendra dengan seizin Ibunya. Setelah penyuntikan kedua obat tersebut kondisi pasien tenang dan tertidur, sekitar 30 menit kemudian dinyatakan saturasi turun ke 86 dan kondisi pasien semakin memburuk ditandai dengan turunnya saturasi sampai 20 dan sekitar 15 menit kemudian dinyatakan Upneu, pasien dinyatakan meninggal”, beber Nu’man didepan anggota DPRD Sulsel.
baca juga : Polrestabes Makassar Ungkap 7 Mayat Bayi Hasil Aborsi
Jadi pihak RSUP Wahidin berkesimpulan bahwa pasien dengan umur 1 bulan 28 hari dan berat badan 3,6 kg di rawat dengan multidiagnosa (hernia inguinalis bilateral, hernia umbilkalis, Riwayat kejang demam, radang paru (pneumoni), diare akut, tumbuh kembang lambat, leukositosis, hyponatremia, hipokalemia) dan diduga penyebab kematian anak ini adalah karena proses penyakitnya.
“Injeksi ceftriaxone yang di berikan adalah sama jenis antibiotic Ampisilin, antibiotic ceftriaxone adalah antibiotic lini ke 2 untuk radang paru (Pneumonia), dosis juga masih dalam batas dosis terapi”, tutur Dr. dr. Nu’man AS. Daud, SpPD-KGEH, FINASIM. (*)

