Satlantas Polres Bone Ajak Warga Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan

BONE, KORANMAKASSAR.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Bone mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program insentif pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang akan berakhir pada 30 Juni 2026.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone, IPDA Dimas Aji Saputra, mengatakan program yang berlangsung sejak 1 Juni 2026 tersebut memberikan fasilitas pembebasan denda serta diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen. Saat ini, masa berlaku program hanya tersisa empat hari.

Ia mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum masa program berakhir.

Baca Juga : Satlantas Polres Bone Kawal Ketat Jalur Kunjungan Mentan Amran, Arus Lalin Tetap Lancar

Setelah itu, pembayaran pajak kendaraan akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan normal, termasuk untuk tunggakan yang masih tersisa.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya agar dapat melunasi pajak kendaraan tanpa terbebani denda. Selain itu, dokumen kendaraan tetap aktif dan sah sehingga memberikan kenyamanan dalam berkendara,” ujar IPDA Dimas, Rabu (24/6/26).

Satlantas Polres Bone berharap program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan sekaligus menghindari beban tunggakan di kemudian hari. (*/wisnu)

Komentar