Sebanyak 6.032 RT/RW Dilantik Serentak, Wali Kota Makassar Tekankan Sampah, Keamanan, dan Penguatan UMKM

Terkait evaluasi, Munafri menyampaikan bahwa penilaian kinerja RT dan RW akan dilakukan setiap bulan, bukan semata untuk menentukan insentif, tetapi untuk mengukur kedekatan sosial dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan bahwa RT dan RW merupakan bagian tidak terpisahkan dari struktur pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Setelah dilantik, RT dan RW sudah resmi dapat langsung menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah masing-masing,” ujar Andi Anshar.

Ia menjelaskan, RT dan RW memiliki peran strategis dalam perencanaan pembangunan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lurah, dan camat.

Terkait penilaian kinerja, Andi Anshar menyebut mekanisme evaluasi mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 dan Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Selain itu, Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan skema insentif berbasis kinerja bagi RT dan RW. Besaran insentif tidak lagi seragam, melainkan disesuaikan dengan capaian indikator kinerja.

Baca Juga : Natal Jadi Ruang Persaudaraan, Wali Kota Munafri Tegaskan Makassar Milik Semua

“Insentif RT dan RW akan dibagi dalam tiga kategori, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan, sesuai hasil evaluasi kinerja,” jelasnya.

Dengan sistem penilaian dan insentif berbasis kinerja tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap RT dan RW semakin termotivasi untuk bekerja profesional, responsif, dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat di tingkat lingkungan. (*)