Ia menambahkan, koordinasi antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan juga harus diperkuat agar respons terhadap laporan masyarakat di tingkat kecamatan dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
“Jangan sampai masyarakat atau pihak kecamatan bingung harus menghubungi Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan ketika ada laporan ODGJ,” ujarnya.
Selain itu, Andi Zulkifly menegaskan bahwa setiap penanganan ODGJ harus melalui proses identifikasi medis agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan status pasien.
“Tidak semua orang bisa langsung disebut ODGJ. Harus ada identifikasi medis terlebih dahulu,” tegasnya.
Baca Juga : Penanganan ODGJ Diperkuat, Sekda Kota Makassar Dorong SOP Terpadu Lintas Sektor
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Makassar juga membuka peluang pembentukan rumah singgah atau panti sosial untuk mendukung penanganan ODGJ dan persoalan sosial lainnya.
“Rumah panti ini akan kami konsultasikan dengan Bapak Wali Kota karena merupakan keputusan strategis dan membutuhkan anggaran besar,” ujarnya.
Di akhir rapat, Sekda meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial segera menyempurnakan draft SOP penanganan ODGJ agar pelayanan lebih terintegrasi, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di lapangan. (*)


Komentar