Inovasi Dukcapil Makassar, Warga Kini Bisa Jalani Sidang Pengadilan Tanpa ke PN

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.

Melalui kerja sama tersebut, masyarakat kini dapat mengikuti sidang penetapan pengadilan langsung di kantor Dukcapil tanpa harus datang ke pengadilan.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.

“Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga : Wali Kota Makassar Dekatkan Layanan Adminduk ke Kelurahan, Warga Biringkanaya Kini Lebih Mudah Mengurus Dokumen

Menurut Hatim, inovasi tersebut merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memangkas waktu dan proses pengurusan dokumen kependudukan.

Melalui program ini, Dukcapil terlebih dahulu melakukan pendataan warga yang membutuhkan penetapan pengadilan, kemudian mengumpulkan berkas dan menjadwalkan sidang secara kolektif pada waktu tertentu.

Selanjutnya, pihak Pengadilan Negeri Makassar akan mengirimkan hakim untuk melaksanakan sidang langsung di kantor Dukcapil Makassar.

“Dengan mekanisme ini, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil tanpa harus mengurus proses persidangan di kantor pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga : Dulu Menyeberang ke Daratan, Kini Dukcapil Hadir di Pulau-Pulau Makassar Layani Warga

Program yang mulai berjalan sejak bulan lalu tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Inisiatif ini juga dinilai mampu menghadirkan proses layanan hukum yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.

Hatim menambahkan, layanan ini khusus diperuntukkan bagi perkara-perkara sederhana yang tidak memerlukan proses persidangan berulang sehingga dapat diselesaikan hanya dalam satu kali sidang.

“Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya. (*)

Komentar