“Jangan hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat. Camat harus menjadi tempat masyarakat bertanya dan mendapatkan pemahaman yang benar mengenai persoalan pertanahan,” tegas Andi Zulkifly.
Pada kesempatan tersebut, Sekda juga mengingatkan para camat agar menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai PPATS.
Ia menegaskan seluruh biaya atau honorarium dalam pelayanan pertanahan telah diatur dalam ketentuan yang berlaku sehingga harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel.
“Saya berharap tugas dan tanggung jawab ini dijalankan dengan penuh integritas. Bangun kolaborasi dan sinergi dengan ATR/BPN serta seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan dan monitoring persoalan pertanahan di wilayah masing-masing,” tutupnya.
Baca Juga : Sekda Makassar Dorong KORPRI Jadi Organisasi Profesional, Perkuat Pelayanan Publik dan Solidaritas ASN
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Makassar, Johanis Buapi, berharap para camat yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap materi yang telah diberikan dalam kegiatan peningkatan kualitas calon PPATS dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab ke depan,” ujar Johanis.
Menurutnya, keberadaan PPATS memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan, khususnya dalam proses pendaftaran tanah di wilayah masing-masing kecamatan.
Ia menegaskan setelah resmi dilantik, para camat memiliki tanggung jawab untuk membantu pelaksanaan sebagian kegiatan pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Sekda Makassar Dorong KORPRI Jadi Organisasi Profesional, Perkuat Pelayanan Publik dan Solidaritas ASN
“Dengan dilantiknya Bapak dan Ibu sebagai PPATS, berarti memiliki kewajiban untuk melaksanakan sebagian tanggung jawab pendaftaran tanah di wilayah kecamatan masing-masing. Karena itu, mari bekerja secara profesional dan berintegritas dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Johanis juga mendorong para camat untuk terus membangun kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
“PPATS merupakan mitra Kantor Pertanahan. Karena itu, sinergi dan kolaborasi yang baik harus terus dibangun agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan sesuai aturan,” katanya.
Baca Juga : Sekda Makassar Dukung Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah
Johanis menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh camat yang telah dilantik sebagai PPATS dan berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat kepada Bapak dan Ibu camat yang telah dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di wilayah kecamatan masing-masing. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (*)


Komentar