Lewati ke konten
  • Tambahkan Menu
Koran Makassar
Koran Makassar
  • KoMa News
    • PEMKOT MAKASSAR
    • PEMPROV SULSEL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • INSTITUSI
    • POLITIK
    • BERITA
    • PARLEMEN
    • KOLOM OPINI
    • EKOBIS
    • KOMA CHANNEL
    • HUKUM
    • SPIRITUAL
  • KoMa Sport
    • OLAHRAGA
    • PSM MAKASSAR
  • KoMa Entertaintment
    • INSPIRASI
    • INFO SELEB
    • FILM
    • MUSIK
    • EVENT
  • KoMa Traveling
    • KOMUNITAS/ORGANISASI
    • BUDAYA & WISATA
    • CAFE & RESTO
    • KULINER
  • KoMa Sehat
    • KESEHATAN
    • LIFE STYLE
  • KoMa Iptek
    • SAINS & TEKNOLOGI
    • OTOMOTIF
  • Redaksi
  • Kode Etik Redaksi
  • Pedoman Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi & Misi
  • Pedoman Siber
  • Kontak Kami
Homepage / HUKUM Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat Tergugat
Informasi Hukum

Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat Tergugat

KoMa3 September 20253 September 2025
HUKUM
Iklan

Di samping itu, dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyampaikan apabila pihak tergugat termasuk Dirjen HKI tidak memenuhi panggilan pengadilan tanpa alasan yang jelas dan sah, maka persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Arfan, SH yang didampingi Rudi Hasibuan, SH menyebutkan adanya kejanggalan dalam penetapan kuasa hukum tergugat dari PWO yang ditandatangani tunggal oleh ketuanya.

“Tadi sudah kita sampaikan juga di persidangan. Aneh ini. Makanya kita menunggu AD/ART dari tergugat karena penetapan kuasa hanya di tanda tangani oleh Ketuanya atas nama Dwi Christianto” terang Arfan.

Dijadwalkan, sidang ini akan dilanjutkan pada 17 September 2025 dengan agenda pemanggilan para tergugat, termasuk Dirjen HKI yang belum juga hadir di persidangan kedua.

Sebelumnya, Arfan menyatakan, gugatan ini merupakan bentuk langkah konkrit yang diambil kliennya untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO merupakan milik kliennya.

“Apalagi sejak awal nama dan logo IWO itu telah terdaftar dalam HKI atas nama pemilik klien kami Yudhistira yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum IWO,” tegasnya.

Baca Juga : Ketua IWO Sulsel Sayangkan Manajemen D’Liquid Claro Makassar Halangi Pewarta Melakukan Peliputan

Hak cipta yang dimiliki kliennya tersebut, lanjutnya, jelas terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 setelah sebelumnya kliennya mengajukan permohonan dengan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Hak Cipta tersebut juga berlaku seumur hidup.

Dokumen itu juga diperkuat oleh dokumen Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.

Karena itu, ia sangat menyesalkan ada pihak yang menjadikan IWO yang notabene bukanlah organisasi non profit, tapi didaftarkan sebagai merek dengas kelas menyediakan barang dan jasa, seperti apa yang tercantum di laman resmi Kementerian Hukum.

“Kok IWO dijadikan merek dagang penyedia sejumlah produk. Ini fatal. Kan AHU yang dirilis IWO merupakan bagian dari Organisasi Kemasyarakatan. Karena itu, gugatan ini cara kami untuk meluruskan fakta dan ke depan tidak ada lagi pihak lain yang menyelewengkan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012 ini,” pungkasnya. (*)

Laman sebelumnya
Halaman: 1 2
Gugatan IWO Ikatan Wartawan Online Majelis Hakim Nama dan Logo Pengadilan Negeri Medan Sidang Lanjutan Teuku Yudistira
Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Bantu Korban Gempa, PMI dan Mer-C Kirim Tim Kesehatan dan Obat-obatan ke Afghanistan
Pos berikutnya Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi

Berita Populer

  • 1
    Dibayangi Tekanan Kurs dan Utang, Beredar Narasi Internal Sebut Kondisi Keuangan PLN Sedang Kritis
    Di BERITA
  • 2
    Polemik PT SWPI Memanas, Bupati Yapen Tegaskan Karyawan Lama Harus Dipanggil Kembali
    Di REGIONAL
  • 3
    Ketua IWO Sulsel Luruskan Pernyataan Wali Kota Makassar Soal “Media Abal-abal”, Tekankan Pentingnya Kehati-hatian Istilah
    Di BERITA
  • 4
    Musprov VIII Kadin Sulsel Digelar di Bulukumba, Pendaftaran Balon Ketua Mulai 28 Mei
    Di KOMUNITAS/ORGANISASI
  • 5
    Kejati DKI Selidiki Dugaan Mark Up Konsultan Hukum Rp13,5 Miliar di PLN, Tiga Pejabat Diperiksa
    Di HUKUM
  • 6
    Pererat Silaturahmi, Staf Disbud Makassar dan Mahasiswa Lintas Kampus Nikmati Pesona Lembah Ramma
    Di BUDAYA & WISATA

Koran Makassar adalah media online (siber) dan offline (cetak/mingguan) yang didirikan di Kota Makassar pada tanggal 11 Januari 2011. Untuk lebih lengkapnya tentang KoMa klik box redaksi

Koran Makassar Berkarakter & Beradab

-Tiap Insan Membacanya-

Koran Makassar
© Copyright 2011-2021, koranmakassar.com