Lewati ke konten
  • Tambahkan Menu
Koran Makassar
Koran Makassar
  • KoMa News
    • PEMKOT MAKASSAR
    • PEMPROV SULSEL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • INSTITUSI
    • POLITIK
    • BERITA
    • PARLEMEN
    • KOLOM OPINI
    • EKOBIS
    • KOMA CHANNEL
    • HUKUM
    • SPIRITUAL
  • KoMa Sport
    • OLAHRAGA
    • PSM MAKASSAR
  • KoMa Entertaintment
    • INSPIRASI
    • INFO SELEB
    • FILM
    • MUSIK
    • EVENT
  • KoMa Traveling
    • KOMUNITAS/ORGANISASI
    • BUDAYA & WISATA
    • CAFE & RESTO
    • KULINER
  • KoMa Sehat
    • KESEHATAN
    • LIFE STYLE
  • KoMa Iptek
    • SAINS & TEKNOLOGI
    • OTOMOTIF
  • Redaksi
  • Kode Etik Redaksi
  • Pedoman Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi & Misi
  • Pedoman Siber
  • Kontak Kami
Homepage / HUKUM Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat Tergugat
Informasi Hukum

Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat Tergugat

KoMa3 September 20253 September 2025
HUKUM
Iklan
Iklan

MEDAN, KORANMAKASSAR.COM – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn, Rabu, 3 September 2025.

Digelar di ruang Cakra V, agenda persidangan kali ini adalah pemanggilan para pihak tergugat untuk hadir, setelah di persidangan perdana seluruhnya ‘mangkir’.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, SH, MH yang didampingi dua hakim lainnya serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, SH menegaskan bahwa kehadiran para tergugat sangat penting demi kelancaran persidangan perkara ini.

Seperti diketahui, gugatan perdata ini diajukan oleh Yudhistira (penggugat) selaku pemegang hak cipta nama dan logo Ikatawan Wartawan Online (IWO) yang didaftarkan sebagai merek oleh pihak Perkumpulan Wartawan Online (tergugat) dan dikeluarkan Dirjen HKI yang turut tergugat.

Baca Juga : Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Merk IWO Dilanjutkan 3 September 2025 Mendatang

Tidak seperti sidang pertama, kali ini tergugat dihadiri oleh Teli Natalia, Sekretaris Perkumpulan Wartawan Online (PWO) yang didampingi pengacaranya. Sayangnya, Dirjen HKI yang turut tergugat dalam perkara ini tidak hadir.

Dalam sidang yang berlangsung singkat, tergugat menyampaikan bahwa surat panggilan tidak diterima dengan alasan pindah alamat kantor.

“Kami tahu adanya panggilan sidang dari pemberitaan di media, yang menyebut kami mangkir, padahal kami tak terima surat,” keluh Teli Natalia.

Namun hakim tak terima dalih itu seraya menyebutkan jika mengaku pindah alamat, seharusnya pihak tergugat mengajukan perubahan datanya ke Kementerian Hukum.

“Pihak pengadilan menyampaikan surat sesuai dengan data yang ada di pendaftaran merek. Kalau pindah ya dirubahlah datanya,” komplain Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena.

Laman berikutnya
Halaman: 1 2
Gugatan IWO Ikatan Wartawan Online Majelis Hakim Nama dan Logo Pengadilan Negeri Medan Sidang Lanjutan Teuku Yudistira
Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Bantu Korban Gempa, PMI dan Mer-C Kirim Tim Kesehatan dan Obat-obatan ke Afghanistan
Pos berikutnya Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi

Berita Populer

  • 1
    Pasca Pembunuhan Salma, Bupati Enrekang Turun Langsung Redam Amarah Massa
    Di REGIONAL
  • 2
    Resmob Polres Pelabuhan Makassar Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual yang Sempat Buron
    Di HUKUM
  • 3
    Dugaan Bullying di SMPN 3 Makassar Disorot, Korban Diduga Diminta Pindah Sekolah, Keluarga Tempuh Jalur Pendampingan ke UPTD PPA
    Di BERITA
  • 4
    Polres Parepare Ungkap 21 Kasus Kriminal dalam Operasi Pekat Lipu 2026, Puluhan Pelaku Diamankan
    Di INSTITUSI
  • 5
    ACW Soroti Material Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Parepare, Diduga Berasal dari Galian Ilegal
    Di BERITA
  • 6
    Legalitas Tower di Karuwisi–Sinrijala Dipertanyakan Warga
    Di BERITA

Koran Makassar adalah media online (siber) dan offline (cetak/mingguan) yang didirikan di Kota Makassar pada tanggal 11 Januari 2011. Untuk lebih lengkapnya tentang KoMa klik box redaksi

Koran Makassar Berkarakter & Beradab

-Tiap Insan Membacanya-

Koran Makassar
© Copyright 2011-2021, koranmakassar.com