Lewati ke konten
  • Tambahkan Menu
Koran Makassar
Koran Makassar
  • KoMa News
    • PEMKOT MAKASSAR
    • PEMPROV SULSEL
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • INSTITUSI
    • POLITIK
    • BERITA
    • PARLEMEN
    • KOLOM OPINI
    • EKOBIS
    • KOMA CHANNEL
    • HUKUM
    • SPIRITUAL
  • KoMa Sport
    • OLAHRAGA
    • PSM MAKASSAR
  • KoMa Entertaintment
    • INSPIRASI
    • INFO SELEB
    • FILM
    • MUSIK
    • EVENT
  • KoMa Traveling
    • KOMUNITAS/ORGANISASI
    • BUDAYA & WISATA
    • CAFE & RESTO
    • KULINER
  • KoMa Sehat
    • KESEHATAN
    • LIFE STYLE
  • KoMa Iptek
    • SAINS & TEKNOLOGI
    • OTOMOTIF
  • Redaksi
  • Kode Etik Redaksi
  • Pedoman Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi & Misi
  • Pedoman Siber
  • Kontak Kami
Homepage / HUKUM Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat Tergugat
Informasi Hukum

Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat Tergugat

KoMa3 September 20253 September 2025
HUKUM
Iklan

MEDAN, KORANMAKASSAR.COM – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn, Rabu, 3 September 2025.

Digelar di ruang Cakra V, agenda persidangan kali ini adalah pemanggilan para pihak tergugat untuk hadir, setelah di persidangan perdana seluruhnya ‘mangkir’.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, SH, MH yang didampingi dua hakim lainnya serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, SH menegaskan bahwa kehadiran para tergugat sangat penting demi kelancaran persidangan perkara ini.

Seperti diketahui, gugatan perdata ini diajukan oleh Yudhistira (penggugat) selaku pemegang hak cipta nama dan logo Ikatawan Wartawan Online (IWO) yang didaftarkan sebagai merek oleh pihak Perkumpulan Wartawan Online (tergugat) dan dikeluarkan Dirjen HKI yang turut tergugat.

Baca Juga : Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Merk IWO Dilanjutkan 3 September 2025 Mendatang

Tidak seperti sidang pertama, kali ini tergugat dihadiri oleh Teli Natalia, Sekretaris Perkumpulan Wartawan Online (PWO) yang didampingi pengacaranya. Sayangnya, Dirjen HKI yang turut tergugat dalam perkara ini tidak hadir.

Dalam sidang yang berlangsung singkat, tergugat menyampaikan bahwa surat panggilan tidak diterima dengan alasan pindah alamat kantor.

“Kami tahu adanya panggilan sidang dari pemberitaan di media, yang menyebut kami mangkir, padahal kami tak terima surat,” keluh Teli Natalia.

Namun hakim tak terima dalih itu seraya menyebutkan jika mengaku pindah alamat, seharusnya pihak tergugat mengajukan perubahan datanya ke Kementerian Hukum.

“Pihak pengadilan menyampaikan surat sesuai dengan data yang ada di pendaftaran merek. Kalau pindah ya dirubahlah datanya,” komplain Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena.

Laman berikutnya
Halaman: 1 2
Gugatan IWO Ikatan Wartawan Online Majelis Hakim Nama dan Logo Pengadilan Negeri Medan Sidang Lanjutan Teuku Yudistira
Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Bantu Korban Gempa, PMI dan Mer-C Kirim Tim Kesehatan dan Obat-obatan ke Afghanistan
Pos berikutnya Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi

Berita Populer

  • 1
    Dibayangi Tekanan Kurs dan Utang, Beredar Narasi Internal Sebut Kondisi Keuangan PLN Sedang Kritis
    Di BERITA
  • 2
    Polemik PT SWPI Memanas, Bupati Yapen Tegaskan Karyawan Lama Harus Dipanggil Kembali
    Di REGIONAL
  • 3
    Ketua IWO Sulsel Luruskan Pernyataan Wali Kota Makassar Soal “Media Abal-abal”, Tekankan Pentingnya Kehati-hatian Istilah
    Di BERITA
  • 4
    Musprov VIII Kadin Sulsel Digelar di Bulukumba, Pendaftaran Balon Ketua Mulai 28 Mei
    Di KOMUNITAS/ORGANISASI
  • 5
    Kejati DKI Selidiki Dugaan Mark Up Konsultan Hukum Rp13,5 Miliar di PLN, Tiga Pejabat Diperiksa
    Di HUKUM
  • 6
    Pererat Silaturahmi, Staf Disbud Makassar dan Mahasiswa Lintas Kampus Nikmati Pesona Lembah Ramma
    Di BUDAYA & WISATA

Koran Makassar adalah media online (siber) dan offline (cetak/mingguan) yang didirikan di Kota Makassar pada tanggal 11 Januari 2011. Untuk lebih lengkapnya tentang KoMa klik box redaksi

Koran Makassar Berkarakter & Beradab

-Tiap Insan Membacanya-

Koran Makassar
© Copyright 2011-2021, koranmakassar.com