ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Kejaksaan Negeri Enrekang telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Harun Bin Kamba dalam perkara penyimpangan pada pengadaan bibit kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022.
Eksekusi tersebut dilakukan pada hari Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 13:30 Wita oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang.
Proses eksekusi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) ke-53 Enrekang Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2024. Pada tanggal 19 November 2024, Kejaksaan Negeri Enrekang menerima putusan Mahkamah Agung RI terkait dengan kasus ini.
Meskipun terpidana sebelumnya tidak mengindahkan panggilan dari Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus, pada akhirnya pada tanggal 10 Desember 2024, Harun Bin Kamba menyerahkan diri ke Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang setelah koordinasi dengan pihak penasehat hukumnya.
Baca Juga : Kejari Enrekang Peringati Hakordia ke 53 Dengan Berbagai Kegiatan
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4850 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024, Harun Bin Kamba dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00.
Selain itu, terpidana juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp985.000.000,00. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Kejaksaan Negeri Enrekang mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum serta menetapkan agar barang bukti diserahkan sesuai tuntutan penuntut umum. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00.(*)