oleh

Tuntutan Dianggap Ringan, Keluarga Almarhum Prada Zacky Kecewa Dengan Pengadilan Militer Makassar

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Keluarga almarhum Prada Zacky Muhammad Arsy Al-Azhar, prajurit dari Batalyon Yonif 726 Jeneponto yang meninggal dunia pada Mei 2024, menggelar konferensi pers di salah satu warkop di Jalan Pengayoman , selasa (10/12/24).

Dalam pernyataan, Bapak Korban Ahmadi Dg Lagu menyampaikan keberatan terhadap tuntutan ringan yang diajukan dalam persidangan Pengadilan Militer Makassar, sekaligus menuntut keadilan atas meninggalnya Prada Zacky.

Ahmadi Dg Lagu, memaparkan bahwa peristiwa tragis terjadi pada selasa. 7 Mei 2024, saat itu almarhum diperintahkan oleh komandannya, Serda Sairuddin, untuk memanjat pohon kelapa. Prada Zacky, yang diketahui tidak memiliki kemampuan memanjat, terjatuh dari pohon, mengalami cedera fatal, dan meninggal dunia di tempat.

Jenazahnya dimakamkan di kampung halamannya di Ujung Bori, Desa Kayu Loe Timur, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sehari setelah kejadian.

Ket. Gambar : Suasana Pemakaman alm Prada Zacky

“Anak saya tidak pernah, bahkan tidak bisa memanjat pohon kelapa. Perintah seperti itu tidak masuk akal, apalagi tidak ada kaitannya dengan tugas militer,” ujar Dg Lagu dengan nada penuh emosi.

Dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Militer Makassar, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara, berdasarkan Pasal 409 KUHPM, pasal ini mengatur tindak pidana kelalaian oleh anggota militer yang menyebabkan kerugian atau kehilangan nyawa. Namun, keluarga korban merasa hukuman tersebut sangat ringan dan tidak setimpal.

“Kami tidak bisa menerima hukuman 10 bulan untuk seseorang yang menyebabkan hilangnya nyawa anak kami. Ini bukan hanya soal kelalaian biasa, tetapi perintah berisiko tinggi yang tidak relevan dengan tugas militer,” tegas Dayat salah seorang kerabat korban.

Keluarga juga menduga tindakan terdakwa dapat dikategorikan melanggar Pasal 338 KUHPM, yang mengatur tentang tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kehilangan nyawa, atau Pasal 396 KUHPM, yang mengatur kelalaian berat oleh atasan yang mengakibatkan kerugian serius.

Selain keberatan atas tuntutan hukuman, keluarga korban juga menyampaikan kekecewaan terhadap institusi militer. “Sejak kejadian hingga sekarang, tidak ada pihak dari Kodim, batalyon tempat almarhum bertugas, atau keluarga terdakwa yang datang untuk menyampaikan belasungkawa atau permintaan maaf,” ungkap Dayat dengan nada kecewa.

baca juga : Kuasa Hukum Korban Kecewa Atas Lambannya Polres Bulukumba Dalam Penanganan Kasus Penganiayaan

Keluarga besar almarhum berharap agar pihak petinggi militer memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. “Kami mendesak agar hukuman terdakwa ditinjau kembali dan disesuaikan dengan beratnya kesalahan. Kami juga meminta klarifikasi mengenai pasal yang digunakan dalam putusan ini,” ujar Dayat.

Di akhir konferensi pers, Dayat menyatakan akan mendatangi Kodam XIV Hasanuddin, untuk menyampaikan keberatan mereka secara langsung. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Nyawa Almarhun sudah tidak bisa digantikan, tetapi kami ingin pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tutup Dayat. (*)

Laporan : Restu