Tersangka Kekerasan Terhadap Perempuan, Fery Klaim Proses Hukum Dipaksakan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Rusdianto alias Fery, tersangka kasus kekerasan terhadap perempuan atas laporan Tanty Rudjito, mengeluarkan pernyataan mengejutkan menjelang Hari Bhayangkara Polri. Fery menilai proses hukum yang menjeratnya dipaksakan dan tidak adil.

“Saya menduga ada main mata dengan pihak kepolisian. Bukti tidak jelas, tapi saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini seperti skenario untuk menjebak saya,” kata Fery, Sabtu (21/6/25).

Fery juga mengaku sempat ditahan selama 2 minggu tanpa mengetahui secara pasti kesalahan yang dituduhkan kepadanya. Ia pun menyatakan akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum balik terhadap pihak kepolisian.

baca juga : Tanty Rudjito Kembali Menuntut Keadilan, Desak Kanit Reskrim Polsek Tamalate Dicopot

Namun, pernyataan Fery ini menuai pertanyaan serius karena laporan polisi dan hasil visum medis serta status P21 dari Kejaksaan Negeri Makassar menunjukkan bahwa bukti-bukti dianggap lengkap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Tanty Rudjito, korban dalam perkara ini, menanggapi dengan tegas bahwa Fery harus membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan.

Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, menyampaikan bahwa berkas perkara dan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar pada senin 23 Juni 2025. (restu)