MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Tanty Rudjito, korban kekerasan terhadap perempuan dan perampasan anak, kembali bersuara lantang atas lambannya proses hukum yang ditangani oleh Polsek Tamalate dan institusi perlindungan perempuan Kota Makassar.
Meskipun laporan penganiayaan terhadap dirinya dan orang tuanya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan sejak 2024, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap bebas berkeliaran.
Tanty Rudjito mengungkapkan kekecewaannya atas sikap bungkam Kanit Reskrim Polsek Tamalate dan lemahnya respons DP3A Kota Makassar.
“Saya sudah terlalu lelah menghadapi ini semua. Pelaku jelas-jelas tersangka, berkasnya sudah P21, tapi tetap bebas. Di mana letak keadilan itu?” ujar Tanty, Jumat (20/6/25).
Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, menjelaskan bahwa dirinya telah mengambil langkah internal dan memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Sementara itu, pengamat sosial, Jupri, menyoroti buruknya integritas dan transparansi dalam penegakan hukum di Kota Makassar dan mendesak Kapolri dan Presiden untuk turun tangan langsung.
Desakan untuk mencopot Kanit Reskrim Polsek Tamalate dan mengevaluasi kinerja DP3A pun makin menguat di tengah masyarakat sipil yang mulai bergerak mendampingi Tanty Rudjito. (*)

