KORANMAKASSAR.COM – CV. Karya Kita yang bergerak dibidang produsen markisa di kota Makassar mengungkap kasus penggelapan dana perusahaan yang dilakukan salah seorang karyawatinya.
Kuasa Hukum CV Karya Kita, Yusuf Rajab SH. MH, mengatakan bahwa Karyawati yang merupakan istri salah seorang anggota DPRD Kab. Maros atas nama Rosmida Rasyid (RR), diketahui menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 3 Miliar.
“Dari hasil audit keuangan tahun 2015 hingga tahun 2019 ditemukan kerugian sebesar 3 Miliar rupiah. Dengan adanya kerugian tersebut pihak CV Karya Kita melakukan pelaporan kepolisian (LP) di Polda Sulsel dan sudah masuk tahap P 21, saat ini sudah dilakukan penahanan di Kejaksaan,” ungkap Yusuf, saat jumpa pers di My Cooffee Jl Penghibur Makassar, Selasa (10/3/2020).

Di tempat sama, Wakil Direktur CV Karya Kita Dony Hamid menjelaskan bahwa tindakan RR diketahui setelah dilakukan audit internal tahun 2015 – 2019. Audit itu dilakukan dua kali. Audit pertama pada Mei-Juni 2019 memeriksa kas keuangan tahun 2017-2019, ditemukan kerugian sebesar 1,3 M, audit kedua pada Juli- Agustus 2019 untuk tahun 2015-2016 kerugian 1,7 M.
“Audit internal (pertama) ditemukan kerugian sebesar Rp. 1,3 Miliar. Namun, setelah dilakukan pemanggilan oleh pihak Direktur CV Karya Kita, ternyata pihak terlapor dalam hal ini Rosmida sepakat akan bertanggung jawab dengan mengganti sebesar 1,157 Miliar rupiah, dan itu kami setujui,” katanya.
“Setelah audit pertama, Rosmida ini sudah tidak kooperatif, tidak pernah masuk ke kantor. Setelah itu, diadakan kembali audit internal kedua untuk tahun 2015-2016 dan didapati kerugian sebesar 1,7 miliar rupiah.” Lanjut Dony.
Kembali pihak Perusahaan mencoba menghubungi RR dan dia siap bertanggungjawab.
Namun berjalannya waktu tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pihak perusahaan CV Karya Kita mempublikasikan ke media dan terlapor langsung mendatangi rumah Direktur meminta maaf serta meminta diberikan tenggat waktu untuk mengganti dana tersebut.
Baca Juga : Kajati Sulsel Minta Bawaslu Sulsel Intensifkan Sosialisasi Pilkada
Hingga akhirnya kembali tak ada kabar, pihak perusahaan melaporkan RR ke pihak kepolisian tertanggal 4 Oktober 2019. Dan pada 25 Februari 2020 dilakukan penahanan (P 21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Meski kasus ini telah bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulsel, pihak CV Karya Kita tetap membuka ruang perdamaian serta menunggu itikad baik Rosmina Rasyid untuk mengembalikan dana perusahaan. (Illo)

