oleh

Tipidsiber Dirkimsus Polda Sulsel Amankan 3 Pelaku Judi Online

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM –Tindak Pidana Siber Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, berhasil mengamankan tiga pelaku judi online di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan,

Berdasakan laporan patroli siber tentang maraknya aksi atau kegiatan mempromosikan link perjudian online, personil Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda sulsel melakukan penyelidikan melalui patroli Cyber didunia maya berdasarkan Surat Perintah dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni Inisial WA (25), AM (19) dan MF (25) beserta barang bukti berupa 1 unit Laptop dan 4 unit Handphone

Pada saat Tim mendekati lokasi, kata Yerlin, ditemukan terduga pelaku berinisial WA sedang melakukan kegiatan yang diduga permainan judi atau memfasilitasi perjudian.

Kasubdit 5 Cyber Polda Sulsel Kompol Bayu Wichaksono, yang di dampingi Kasubbid Penmas AKBP Yerlin Tending mengatakan, bahwa uang dari hasil endorse para pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Jadi, para pelaku mencari uang untuk biaya kebutuhan pribadi,” kata Kompol Bayu Wicaksono, jumat (5/7/24).

Dari penggeledahan itu ditemukan Unit Komputer dan Handphone berisi sekitar 2 ribu akun higgs domino island dan transaksi penjualan chip

Sejak 8 Januari hingga 30 April 2024, pelaku menyiapkan PC dan monitor dengan spesifikasi tinggi di Soppeng.

Baca Juga : HUT Bhayangkara ke 78, Satgas Kappang Polda Sulsel Umumkan Pemenang Lomba Kritik dan Saran

“Kemudian dipasang aplikasi emulator berupa LD Player, setelah itu pelaku membeli sekitar 2 ribu akun higgs domino island untuk dimainkan menggunakan 12 Tab LD player,” kata Bayu

Lanjut Bayu, atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” jelasnya. (Firman Dhanie)