Ulasan Denny JA, Kasus Rocky Gerung dan Wilayah Abu-Abu

Dari perspektif itu, pindah ibu kota bukan untuk kepentingan Jokowi pribadi. Gagasan itu sudah disampaikan oleh hampir semua presiden Indonesia, sejak zaman Bung Karno, Pak Harto hingga SBY.

Dipilihnya IKN di Kalimantan juga bukan untuk kepentingan pribadi Jokowi. Tapi itu melalui serangkaian feasibility study oleh banyak ahli. Dimanakah dari kebijakan IKN itu yang semata- mata untuk kepentingan Jokowi sendiri, yang tak memikirkan kita?

Pernyataan Rocky Gerung itu, baik jika itu salah atau benar, juga belum bernilai pidana. Ia baru punya bobot pidana jika info yang dianggap bohong ini menimbulkan keonaran dan kegaduhan.

Sekali lagi, ini juga area abu- abu. Apa definisi keonaran dan kegaduhan? Apakah demo protes di beberapa kota atas Rocky Gerung atas kasus ini bisa dianggap bukti keonaran?

Juga laporan ke polisi dari banyak pihak, hingga rumah Rocky Gerung di Bogor yang dilempar telur busuk bisakah itu dianggap bukti keonaran?

-000-

Mari kita periksa dulu bunyi lengkap pasal itu.

Pasal 14 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana memberikan ketentuan bahwa,

“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi- tingginya sepuluh tahun”.

Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Dua kata kunci dalam pasal itu: “Berita bohong,” dan “menerbitkan keonaran.”

Tapi bagaimanakah cara yang lazim menafsir apa itu “kebohongan,” dan apa itu “menerbitkan keonaran?”