MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan kandang babi di area gudang farmasi yang berada di Jalan Dg. Tata, Kecamatan Tamalate.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengatakan pihaknya bersama unsur Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tamalate langsung turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan setelah laporan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kami turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi yang dilaporkan warga. Saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas peternakan di tempat tersebut karena telah dibersihkan dan hewan ternaknya dipindahkan oleh pemilik,” ujar Aril, Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi tersebut telah ditertibkan dan tidak lagi ditemukan keberadaan ternak babi.
Baca Juga : Pendekatan Humanis Berhasil, 25 Lapak PK5 di Tamalanrea Ditata Tanpa Konflik
“Saat ini sudah tidak ada lagi,” tegasnya.
Menurut Aril, penanganan dilakukan setelah informasi terkait kandang tersebut viral di media sosial dan sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menindaklanjuti hal itu, tim kecamatan bersama BKO Satpol PP segera melakukan pengecekan lapangan.
“Memang saat awal ditemukan ada kandang di lokasi, namun saat ini seluruh hewan ternak sudah tidak ada,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan cara persuasif dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial di lapangan.
Berdasarkan keterangan pemilik, lanjut Aril, ternak babi tersebut tidak diperuntukkan untuk kegiatan komersial atau diperjualbelikan, melainkan hanya untuk konsumsi pribadi.
Baca Juga : 55 Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Selama 30 Tahun
“Menurut pengakuan pemilik, ternak itu hanya untuk konsumsi sendiri. Bahkan saat penanganan, hewan tersebut sudah dipotong dan tidak lagi berada di lokasi,” tambahnya.
Pemerintah Kecamatan Tamalate menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum maupun ketidaknyamanan warga.
Selain itu, koordinasi lintas sektor juga akan diperkuat untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan lahan di wilayah kecamatan tetap sesuai ketentuan serta tidak berdampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Ke depan, kami akan lebih intens melakukan pengawasan dan memastikan setiap aduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tutup Aril. (*)


Komentar