MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar secara virtual, Jumat (28/8/2026).
Munafri menjelaskan, pembaruan regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan aset pemerintah.
Perubahan mencakup kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan aset, mekanisme pemanfaatan, pengamanan administrasi, fisik dan hukum, hingga penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pemusnahan barang milik daerah.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Tegur Lurah Malas, Minta Fokus Layani Warga dan Jaga Kebersihan
Ranperda tersebut juga memperkuat pengelolaan dokumen kepemilikan dan indikator kinerja sebagai instrumen evaluasi agar aset daerah dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Perubahan ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang semakin tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, serta memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Munafri.
Ia menambahkan, penyusunan Ranperda ini juga menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Melalui pembaruan regulasi tersebut, Pemkot Makassar berkomitmen memperkuat tata kelola aset dan keuangan daerah sekaligus mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah. (*)

