oleh

10 Bulan DPO, Warga Alitta Mattirobulu di Ciduk Satreskrim Polsek Patampanua Pinrang

PINRANG, KORANMAKASSAR.COM — Kerja keras Kanit Reskrim Polsek Patampanua Aiptu Bahtiar bersama Kapolsek Patampanua Iptu Bakri dan personil Polsek Patampanua mengejar pelaku pencurian di Desa Malimpung membuahkan hasil yang luar biasa.

Dimana pelaku bernama Wahyudi bin Muhammad Takul (57) adalah pelaku pencurian barang berharga milik salah satu warga di Desa Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Di jelaskan Kanit Reskrim Polsek Patampanua Aiptu Bahtiar bahwa setelah menerima laporan korban pada tanggal 11 Oktober 2023 lalu, selanjutnya team Satreskrim Polsek Patampanua tak henti melakukan penyelidikan dan pencarian kepada korban yang telah diketahui identitasnya.

Pelaku kata Aiptu Bahtiar di bekuk di tempat persembunyiannya pada Selasa 13 Agustus 2024 tanpa melakukan perlawanan kepada personil Satreskrim Polsek Patampanua.

Kapolsek Patampanua Iptu Bakri yang dikonfirmasi awak media membenarkan akan pengungkapan penangkapan pelaku pencurian di Desa Malimpung.

Iptu Bakri kata dia, benar sekali pada Selasa 13 Agustus 2024 team Satreskrim Polsek Patampanua telah melakukan penangkapan kepada pelaku bernama Wahyudi bin Muhammad Takul (57) warga Alitta Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang.”

Untuk modus pelaku melakukan aksinya pada saat itu adalah pelaku tidak memiliki uang sehingga berkeliling menggunakan kendaraan roda dua miliknya di Desa Malimpung.

Pelaku yang melihat sebuah rumah tengah dibangun dan memastikan para tukang batu pada sibuk sehingga pelaku nekat masuk ke rumah itu mengambil barang berharga berupa tas bersi uang tunai dengan jumlah Rp.600.000 dan sebuah Handphone merek VIVO Y 91 C warna SUNSET RED.

“Pelaku yang berhasil membawa kabur barang berharga itu kemudian menjual handphone milik korban di kota Para – Pare dengan harga Rp 200.000 kepada orang yang tak dikenalnya”, jelas Iptu Bakri.

Baca Juga : Cipkon Jelang Pilkada, Polsek Enrekang Gencar Lakukan KKYD Dengan Metode Cooling System

Setelah team memantau pergerakan pelaku kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 langsung mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan.

Team yang telah mengamankan pelaku selanjutnya mencari barang bukti berupa Handphone VIVO Y 91 C warna SUNSET RED di Kota Pare – pare dan team berhasil membawa pulang barang bukti tersebut.” Kata Kapolsek Patampanua.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh team Satreskrim Polsek Patampanua dan akan diserahkan ke Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut”, terang Iptu Bakri kepada awak media. (*)