3.122 Rumah di Ujung Tanah Bebas Iuran Sampah, Wali Kota Makassar Perluas Program

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar memperluas program pembebasan iuran sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jika sebelumnya menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA, kini cakupannya diperluas hingga 1.300 VA.

Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rabu (2/9/2026) malam.

Munafri yang akrab disapa Appi mengungkapkan, program tersebut telah menjangkau 3.122 rumah tangga di Kecamatan Ujung Tanah. Ia meminta pemerintah kecamatan memberikan stiker khusus sebagai penanda rumah penerima manfaat sekaligus memastikan pendataan berjalan baik.

Namun, pembebasan iuran ini tetap disertai kewajiban masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Benahi TPA Tamangapa, Drainase dan Kolam Lindi Diperkuat

Menurut Appi, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah agar tidak seluruhnya berakhir di TPA Tamangapa.

“Kita tidak mau seluruh sampah langsung dibebankan ke TPA. Sampah yang kita hasilkan harus mulai kita kelola sendiri,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat memanfaatkan sampah yang telah dipilah. Sampah organik dapat diolah menjadi produk bermanfaat, sementara sampah anorganik berpotensi memberikan tambahan penghasilan bagi rumah tangga.

Melalui perluasan program ini, Pemkot Makassar berharap perlindungan ekonomi masyarakat berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran menjaga kebersihan dan pengelolaan lingkungan. (*)