JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru (Maba) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Keenam tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed dalam proses penerimaan mahasiswa bariu di Unsoed.
Ia menjelaksan, terdapat tiga klaster dugaan tindak pidana dalam perkara yang terjadi di Unsoed. Semuanya terkait penerimaan mahabiswa baru jalur mandiri.
“Praktik dugaan korupsi itu berkaitan dengan penerimaan maba melalui jalur mandiri yang dikelola Unsoed,” urainya saat jumpa pers Jumat malam 21 Agustus 2026.
Baca Juga : Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK
Awal Mula Perkara di Unsoed atau Klaster Pertama
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam jalur mandiri, calon mahasiswa baru dikenakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan.
“Untuk Fakultas Kedokteran misalnya, UKT berkisar Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta. Sedangkan IPI berkisar Rp 100 juta hingga Rp 260 juta,” ungkapnya.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan pungutan tambahan di luar biaya resmi yang telah ditentukan tersebut.
Achmad Taufik menegaskan, pada klaster pertama, KPK menemukan dugaan permintaan uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Permintaan tersebut diduga dilakukan Wakil Rektor (Warek) III Unsoed Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, melalui dua perantara dari pihak swastaa Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Baca Juga : Kasus HPT Kuansing Mengembang, Formapera Desak KPK Periksa Menhut
“Pada Agustus 2026, saudara NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara yaitu saudara DMW dan saudara AW, keduanya selaku pihak swasta, ini diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta untuk satu mahasiswa,” jelasnya.
Uang tersebut, lanjutnya, diberikan kepada Dian Mulia dan Adhi Wiharto. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud justru dinyatakan tidak lulus seleksi.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta pengembalian uang secara penuh. Namun, uang tersebut diketahui telah digunakan Dian Mulia dan Adhi Wiharto untuk kepentingan pribadi.
Ia menyebut Norman Arie kemudian, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut kepada orang tua calon mahasiswa.

