Sebagai upaya mengembalikan uang pinjaman, Norman Arie melalui Dian Mulia, Adhi Wiharto, dan Mulyono diduga menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket pekerjaan proyek di lingkungan Unsoed.
“Ketiga proyek itu antara lain pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengcatan gedung,” terangnya.
Menurut Achmad Taufik, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono yang merupakan keponakan ASO. Setelah pekerjaan selesai, pencairan proyek kemudian dialihkan untuk menutupi pengembalian uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Gratifikasi atau Perkara Klaster ke II
Pada klaster kedua, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Baca Juga : KPK Diminta Selidiki Lonjakan Kekayaan Zita Anjani
Akhmad Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus penerimaan mahasiswa baru.
Achmad melanjutkan, sang Rektor menggunakan kode tertentu kepada Mulyono ketika ada orang tua atau calon mahasiswa yang mengurus penerimaan melalui jalur mandiri.
“Dengan kode, ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” jelasnya.
Atas arahan tersebut, Mulyono diduga menerima uang untuk kepentingan Akhmad Sodiq. KPK sejauh ini menemukan penerimaan yang diduga gratifikasi sebesar Rp 680 juta
KPK juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
“Saudara MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang kegunaannya diperuntukkan saudara ASO,” tegasnya.
Klaster Ketiga Perkara di Unsoed
Dugaan KKN di Unsoed melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial Eko Sumanto yang juga merupakan bagian dari panitia penerimaan maba.
Eko Diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut KPK sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi itu, Eko diduga melakukan tawar-menawar atau negosiasi mengenai ‘mahar’ untuk penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Gandeng KPK dan Kejaksaan Perkuat Tata Kelola Pengadaan Energi
Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dari pihak pengepul calon mahasiswa baru.
KPK menemukan penerimaan uang tersebut mencapai Rp 1,12 miliar selama tahun 2025 hingga 2026.
“Ini berlangsung dari tahun 2025 sampai dengan 2026. Tapi kemudian ini akan terus didalami apakah ini juga mundur ke belakang di tahun-tahun sebelumnya juga ada perbuatan-perbuatan yang sama,” ungkapnya.
Lebih lanjuta ia mengungkapkan, KPK juga menemukan dugaan pemberian akses user ID milik Akhmad Sodiq kepada Eko Sumanto. Akses tersebut diduga digunakan untuk melakukan otorisasi dalam sistem penerimaan maba secara elektronik terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 20 Agustus 2026, KPK mengamankan sebanyak 14 orang.
Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto dan dua lainnya di Jakarta termasuk Rektor Unsoed.
Dari Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sembilan orang yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK yakni ASO, NAP, ES, DMW, AW, MYN, KPR selaku Warek 2 Unsoed, AA dari pihak swasta, serta GW.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening sebesar Rp 99 juta.
“Ini merupakan bagian dari kumpulan-kumpulan uang setoran atau pungutan dari calon mahasiswa baru yang tadi dinegosiasikan untuk sistem penerimaan mahasiswa baru,” ucap Taufik.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

