Kasus HPT Kuansing Mengembang, Formapera Desak KPK Periksa Menhut

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM – Kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby, terus menjadi sorotan.

Perhatian publik menguat setelah nama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, ikut dikaitkan dalam perkara tersebut. Raja Juli mengakui pernah menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan resmi di Kementerian Kehutanan.

Namun, ia menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya sebelum KPK melakukan OTT.

Baca Juga ; KPK Diminta Selidiki Lonjakan Kekayaan Zita Anjani

Menanggapi perkembangan itu, Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Teuku Yudhistira, mendesak KPK mengusut perkara secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Menurutnya, setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana harus dimintai keterangan demi mengungkap fakta secara utuh.

“Pengembalian amplop tidak serta-merta menghapus perlunya proses pemeriksaan. KPK harus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan apakah ada pihak lain yang turut menerima atau menikmati aliran dana tersebut,” tegas Yudhistira, Jumat (2/7/26).

Sementara itu, Raja Juli Antoni menegaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman dan merasa tidak berhak menerimanya.

Ia mengaku telah menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026, jauh sebelum OTT dilakukan KPK.

Baca Juga ; Pertamina Patra Niaga Gandeng KPK dan Kejaksaan Perkuat Tata Kelola Pengadaan Energi

Raja Juli juga membantah pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Menurutnya, tidak ada perubahan status kawasan hutan di daerah tersebut berdasarkan kewenangannya sebagai Menteri Kehutanan.

Ia memastikan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif dan siap menyerahkan seluruh dokumen maupun informasi yang dibutuhkan penyidik KPK untuk mendukung proses penyidikan.

Di sisi lain, KPK menyatakan akan memanggil siapa pun yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut apabila keterangannya diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh. (*)

Komentar