JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengeluarkan pernyataan pers resmi terkait “keributan” oknum anggota KADIN dengan manajemen PT Chengda, kontraktor utama PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, pada Jumat, 9 Mei 2025.
KADIN Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.
Untuk menjaga marwah organisasi dan mendukung kegiatan investasi, KADIN akan melakukan beberapa langkah, antara lain membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan KADIN Kota Cilegon”, ungkap Anindya dalam keterangan persnya, Selasa (13/5/25).
Baca Juga : PT AMI Lakukan MoU Dengan PT Industri Kimia Nusantara Jaya dan Kadin Kolaka Utara
Selain itu Kadin memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan jika terbukti melakukan pelanggaran, menyampaikan laporan resmi kepada BKPM dan Pemerintah Daerah serta menyusun Pedoman Operasional (SOP) Keterlibatan KADIN dalam Proyek Strategis
“KADIN juga akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan KADIN Kota Cilegon dan KADIN Provinsi Banten. Hasil audit ini akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai klarifikasi resmi”, jelas Anindya.
KADIN berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor dan menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku, pungkasnya. (*)

