Satresnarkoba Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 6 Kg Sabu Disita dari Tujuh Tersangka

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala nasional hingga internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 6 kilogram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febiantara saat konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Sabtu (23/5/2026).

Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, kasus tersebut merupakan satu laporan polisi dengan rangkaian pengembangan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari Makassar, Jakarta, Pekanbaru Riau hingga Malaysia.

Baca Juga : Kapolrestabes dan Wali Kota Makassar Resmikan Layanan SIM C1, Pengendara Moge Kini Bisa Urus di Makassar

“Dari tujuh tersangka yang diamankan, total barang bukti sekitar 6 kilogram sabu dengan nilai estimasi mencapai Rp12,1 miliar. Jika berhasil beredar, diperkirakan dapat merusak sekitar 36.402 jiwa,” ungkap Arya.

Selain berhasil menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari ancaman narkoba, pihak kepolisian juga menilai pengungkapan ini turut menekan potensi kerugian negara yang dapat timbul akibat dampak penyalahgunaan narkotika.

“Apabila barang ini beredar, negara harus mengeluarkan biaya besar untuk rehabilitasi korban narkoba. Estimasi penghematan yang berhasil diselamatkan mencapai Rp109 miliar lebih,” jelasnya.

Arya mengungkapkan, pengusutan jaringan tersebut bermula sejak Januari 2026 saat polisi menangkap seorang tersangka berinisial EB di Jalan Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar, dengan barang bukti 44 gram sabu.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional, Sita 1,4 Kg Sabu

Dari hasil pemeriksaan terhadap EB, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial WM di Jakarta dengan barang bukti tambahan sebanyak 23 gram sabu.

Penyelidikan terus berlanjut hingga Mei 2026. Polisi kembali mengamankan dua orang tersangka di sebuah apartemen di Kecamatan Panakkukang, Makassar, dengan barang bukti 1 kilogram sabu yang diduga siap edar.

“Dari pengembangan di Makassar, tim bergerak ke Pekanbaru, Riau, dan berhasil mengamankan seorang kurir yang membawa 5 kilogram sabu. Selanjutnya, dua orang yang diduga sebagai aktor intelektual dalam jaringan ini juga berhasil ditangkap,” terang Arya.

Kapolrestabes Makassar menegaskan, empat dari tujuh tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang telah berulang kali keluar masuk penjara sejak tahun 2018.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun penjara hingga hukuman maksimal berupa pidana mati,” tegas Arya. (firman dhanie)

Komentar