Banding Jaksa Ditolak, Kasus BAZNAS Enrekang Berakhir dengan Putusan Bebas Berkekuatan Hukum

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Putusan bebas terhadap para Komisioner BAZNAS Kabupaten Enrekang resmi dikuatkan setelah upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak.

Keputusan tersebut menegaskan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama tetap berdiri dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sejak awal, pihak kuasa hukum para komisioner menyatakan bahwa langkah banding tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Mereka menilai, setiap upaya hukum harus berlandaskan aturan yang jelas dan tidak dapat ditafsirkan secara subjektif.

Baca Juga : BAZNAS RI Restui 5 Pimpinan BAZNAS Enrekang Kembali Bertugas Usai Divonis Bebas Tipikor

“KUHAP mengatur secara tegas batas-batas upaya hukum. Karena itu, penolakan banding ini menunjukkan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai koridor yang benar,” ujar kuasa hukum para komisioner, Minggu (31/5/26).

Menurut pihak pembela, perkara ini sejak awal dinilai tidak memiliki unsur pidana yang kuat. Dakwaan yang diajukan disebut tidak mampu membuktikan adanya unsur pengayaan diri, niat jahat, maupun kerugian negara sebagaimana yang didalilkan dalam persidangan.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa unsur-unsur utama dakwaan tidak terbukti. Yang tersisa hanyalah asumsi yang tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat,” lanjutnya.

Meski demikian, upaya banding tetap diajukan oleh pihak penuntut. Hal ini kemudian memunculkan sorotan terkait konsistensi dan kehati-hatian dalam proses penanganan perkara.

Kuasa hukum para komisioner menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk melemahkan institusi kejaksaan, melainkan sebagai bagian dari evaluasi terhadap proses penegakan hukum agar berjalan lebih profesional dan objektif.

Baca Juga : Putusan Bebas BAZNAS Enrekang Dibanding, Kritik Menguat: “Jangan Paksakan Hukum Demi Gengsi Institusi”

“Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Bukan pada jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan, tetapi pada ketepatan penerapan hukum terhadap fakta yang ada,” tegasnya.

Dengan ditolaknya upaya banding tersebut, putusan bebas terhadap Komisioner BAZNAS Enrekang tetap sah dan berkekuatan hukum. Pihak pembela menilai hal ini sebagai bukti bahwa fakta hukum pada akhirnya akan mengoreksi setiap proses yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

“Putusan bebas ini membuktikan bahwa fakta hukum lebih kuat daripada narasi. Banding ditolak, dan kebenaran tetap pada tempatnya,” pungkas kuasa hukum.

Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa dalam sistem peradilan pidana, setiap proses hukum harus dijalankan secara cermat, proporsional, dan berlandaskan bukti yang sah agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat. (FungFi)

Komentar