BAZNAS RI Restui 5 Pimpinan BAZNAS Enrekang Kembali Bertugas Usai Divonis Bebas Tipikor

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi meminta lima pimpinan BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali melaksanakan tugas dan kewenangannya setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

Hal tersebut tertuang dalam surat resmi BAZNAS RI yang ditujukan kepada Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Enrekang sebagai tindak lanjut atas permohonan pertimbangan terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi BAZNAS Kabupaten Enrekang.

Surat tersebut juga menjadi jawaban atas laporan status hukum serta permohonan petunjuk administratif yang sebelumnya diajukan BAZNAS Enrekang.

Baca Juga : Putusan Bebas BAZNAS Enrekang Dibanding, Kritik Menguat: “Jangan Paksakan Hukum Demi Gengsi Institusi”

Dalam keterangannya, BAZNAS RI menegaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar, kelima pimpinan BAZNAS Enrekang dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Majelis hakim bahkan memutuskan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan sekaligus memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.

BAZNAS RI juga menyebut selama proses hukum berlangsung, Pemerintah Kabupaten Enrekang tidak pernah menerbitkan keputusan pemberhentian sementara terhadap lima pimpinan BAZNAS tersebut.

Dengan dasar putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan serta tidak adanya pemberhentian sementara sebelumnya, BAZNAS RI menyatakan pimpinan BAZNAS Enrekang periode 2021–2026 dapat kembali menjalankan tugas dan fungsinya seperti semula.

Baca Juga : Pledoi Terdakwa Kasus Baznas Enrekang: Dakwaan Jaksa Dinilai Keliru Secara Hukum

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang, Dr. Zulkarnain Kara, membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Enrekang memang tidak pernah memberhentikan lima komisioner BAZNAS selama proses hukum berjalan.

“Pemerintah Kabupaten Enrekang tidak pernah memberhentikan lima komisioner BAZNAS, hanya berhalangan sementara sampai adanya kepastian hukum. Sesuai asas pemerintahan yang baik, Pemkab berkoordinasi dengan BAZNAS RI untuk mengisi kekosongan pimpinan sehingga ditetapkan Plt Pimpinan BAZNAS Enrekang,” ujar Zulkarnain, Minggu (24/5/2026).

Ia menambahkan, setelah putusan pengadilan tingkat pertama terbit, Pemkab Enrekang kembali melakukan koordinasi dengan BAZNAS RI terkait kelanjutan posisi pimpinan BAZNAS Kabupaten Enrekang.

“Pendapat dari BAZNAS RI sudah kami terima dan itu akan menjadi dasar dalam proses pengurusan selanjutnya,” tambahnya. (*)

Komentar