Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM dan LPG Subsidi, Sita Kapal Tanker hingga 120 Ribu Liter Solar, 7 Tersangka Ditetapkan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang terjadi selama periode Maret hingga Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka masing-masing berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Dari jumlah tersebut, empat orang yakni AD, FA, RN, dan MG telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sulsel yang menelusuri aktivitas sebuah kapal tanker yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca Juga : Polda Sulsel Ungkap 148 Kasus Kejahatan Jalanan, Ribuan Busur dan Ratusan Motor Diamankan

“Kami awalnya menemukan invoice yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter. Namun setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dalam jumlah yang jauh lebih besar,” ungkap Djuhandhani saat konferensi pers di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026).

Dalam kasus terbaru tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit kapal SPOB, tujuh unit truk transportir, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120.000 liter BBM jenis biosolar.

Sementara itu, secara keseluruhan selama periode Januari hingga Mei 2026, Polda Sulsel dan jajaran Polres telah menyita berbagai barang bukti, antara lain satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 mobil penumpang, enam dump truck, 332 jeriken berisi solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG 3 kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite dari sejumlah wilayah hukum di Sulawesi Selatan.

Hingga saat ini, tercatat 37 laporan polisi telah ditangani dengan total 45 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan energi bersubsidi.

Baca Juga ; Kapolda Sulsel Beri Penghargaan Ratusan Personel Berprestasi, Apresiasi Kinerja dan Dedikasi

Kapolda mengungkapkan, akibat praktik ilegal tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp69,9 miliar.

“Nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan sekitar Rp69,9 miliar. Jumlah itu setara dengan kebutuhan BBM bagi sekitar 205.611 kendaraan jika masing-masing mengisi rata-rata 50 liter,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.