MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 148 kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026 dengan total 176 tersangka diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).
Kapolda menjelaskan, kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Beri Penghargaan Ratusan Personel Berprestasi, Apresiasi Kinerja dan Dedikasi
Polrestabes Makassar tercatat menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak, yakni 63 laporan polisi dengan 73 tersangka.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, 123 sepeda motor, 2.091 busur dan anak panah beserta ketapel, 96 senjata tajam berbagai jenis, serta barang hasil kejahatan seperti handphone, emas, televisi, dan laptop.
Irjen Djuhandhani menegaskan para pelaku dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Polda Sulsel akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka mengingat masih ditemukan keterlibatan anak di bawah umur dalam sejumlah kasus, termasuk aksi geng motor.
Polda Sulsel berharap sinergi masyarakat dan aparat keamanan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap aman dan kondusif di Sulawesi Selatan. (*/firman dhanie)


Komentar