Wali Kota Makassar Wajibkan OPD Pilah Sampah dari Sumber, Terapkan Reward dan Punishment

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Wali Kota Makassar mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan pemilahan sampah langsung dari sumbernya sebagai langkah awal memperkuat budaya pengelolaan lingkungan.

Kebijakan tersebut disampaikan saat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Makassar Creative Hub (MCH), Sabtu (6/6/2026).

Setiap perangkat daerah juga diwajibkan membangun teba (lubang resapan sampah organik) serta pengolahan kompos di lingkungan kantor maupun rumah jabatan.

Munafri menegaskan bahwa peringatan Hari Lingkungan Hidup bukan sekadar seremonial, tetapi momentum untuk menghadapi krisis lingkungan global atau triple planetary crisis yang meliputi perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Pimpin Aksi Plogging HLH 2026, Lebih 130 Kilogram Sampah Berhasil Dikumpulkan

Ia menyoroti kondisi Makassar sebagai kota pesisir yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, termasuk kenaikan permukaan air laut.

Saat ini, produksi sampah Kota Makassar mencapai sekitar 1.036 ton per hari, sementara kemampuan pengangkutan baru sekitar 67 persen.

“Kalau tidak dikelola serius, ini akan menjadi masalah berulang,” tegasnya.

Munafri juga menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat, mulai dari rumah tangga, dengan menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan dan mengurangi plastik sekali pakai. Ia menegaskan bahwa pemilahan sampah harus dimulai dari individu dan keluarga.

Sebagai penguatan kebijakan, Pemkot Makassar akan menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan lingkungan, termasuk pada setiap kegiatan dan event di kota.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Tawarkan Smart Greenhouse dan Cold Storage dalam Pembahasan RUU Pangan Nasional

Penyelenggara kegiatan wajib memastikan pengelolaan sampah berjalan baik tanpa meninggalkan limbah pascaacara.

Selain itu, Pemkot juga mendorong pengembangan ekonomi sirkular melalui pengolahan sampah organik menjadi kompos, program urban farming, hingga pemanfaatan teknologi seperti Refuse Derived Fuel (RDF), eco enzyme, dan metode pengolahan lainnya.

Hasil kompos dari program teba akan diarahkan untuk mendukung urban farming dan dapat dipasarkan melalui berbagai skema seperti pasar tani hingga program pangan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menyebutkan bahwa peringatan HLH 2026 melibatkan seluruh unsur masyarakat, mulai dari RT/RW, lurah, camat, OPD, komunitas lingkungan, hingga dunia usaha.

Rangkaian kegiatan tidak hanya berupa kerja bakti serentak, tetapi juga FGD, pelatihan, workshop lingkungan, serta partisipasi dalam pameran lingkungan tingkat nasional di Jakarta.

Komentar