PINRANG, KORANMAKASSAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menerima pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tallu Lolona, Desa Lembang Mesakada, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Rabu (17/6/2026).
Tersangka berinisial IR.YP merupakan mantan Kepala Desa Lembang Mesakada yang menjabat pada periode 2017–2023.
Ia diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari anggaran desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pinrang, Ardiansyah, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Akbar Wahid dan Kasubsi I Intelijen Muh. Syahid S., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menerima dan mengelola dana penyertaan modal BUMDes pada 2021 hingga 2022.
Baca Juga : Presiden Prabowo Perintahkan Audit Total Dana Desa, Tim Gabungan Turun ke Lapangan
Namun, dana tersebut diduga tidak seluruhnya disalurkan kepada pengurus BUMDes sebagaimana mestinya. Selain itu, tersangka juga diduga tidak menyetorkan dana bagi hasil usaha yang diterima dari pengurus BUMDes ke kas Desa Lembang Mesakada sesuai ketentuan yang berlaku.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha desa tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya sehingga menghambat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui BUMDes.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang, tindakan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp203.571.000.
Atas perbuatannya, IR.YP diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.
Ia dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
Baca Juga : Wujudkan Pemerintahan Akuntabel, Pemkab Pinrang Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kejari
Setelah proses pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk menjalani proses persidangan.
Untuk kepentingan penuntutan, tersangka juga telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang.
Kejari Pinrang menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dan Badan Usaha Milik Desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (*)


Komentar