GOWA, KORANMAKASSAR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana aborsi yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Gowa masih terus bergulir dan kini berada pada tahap penyelidikan.
Kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, SH., MH., meminta aparat penegak hukum menuntaskan proses tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konferensi pers di Gowa, Minggu (22/6/2026), Wawan mengapresiasi langkah penyidik yang telah melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
“Kami menghargai upaya Polres Gowa yang telah menindaklanjuti laporan ini melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan dokumen dan bukti pendukung lainnya,” ujarnya.
Baca Juga ; Empat Bulan Berlalu, Korban Dugaan Pemukulan di Mapolda Sulsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus
Laporan tersebut diajukan oleh kliennya, Andi Muhammad Akbar, yang mengaku baru mengetahui adanya dugaan pengguguran kandungan yang dilakukan mantan istrinya berinisial HA tanpa sepengetahuan dirinya.
Peristiwa yang diduga terjadi pada November 2021 di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kini menjadi objek penyelidikan aparat kepolisian.
Wawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk dokumen, percakapan elektronik, dan informasi lain yang dinilai relevan untuk mendukung proses penyelidikan.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada media, Satreskrim Polres Gowa telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana aborsi.
Penyelidikan tersebut mengacu pada ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut Wawan, seluruh informasi yang disampaikan pihak pelapor masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji dan memverifikasi seluruh alat bukti yang ada.
Baca Juga : Korban Maafkan Sejoli Pelaku Curanmor, Kasus Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
“Kami menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua dugaan yang ada harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Pihak pelapor juga berharap seluruh pihak yang dimintai keterangan dapat bersikap kooperatif agar proses penyelidikan berjalan lancar dan fakta hukum dapat terungkap secara terang.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Gowa masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen pendukung, serta alat bukti lainnya guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. (restu)


Komentar