LUWU, KORANMAKASSAR.COM — Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali mendapat penguatan dari kalangan akademisi. Sebuah kajian ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal Pallangga Praja Volume 8 Nomor 1 April 2026 terbitan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyimpulkan bahwa pemekaran Luwu Raya tidak hanya layak secara fiskal dan administratif, tetapi juga berpotensi menjadi solusi untuk mengoreksi ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi antara wilayah utara dan selatan Sulawesi Selatan.
Penelitian yang ditulis dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan, Hamzah Jalante, mengkaji pembentukan Provinsi Luwu Raya melalui pendekatan empiris, analisis kapasitas fiskal, dan perspektif sosial-spasial kontemporer.
Kajian tersebut menyoroti bahwa selama bertahun-tahun pembangunan di Sulawesi Selatan cenderung terpusat di kawasan metropolitan Mamminasata, sementara wilayah Luwu Raya masih menghadapi berbagai keterbatasan pembangunan infrastruktur dan konektivitas.
Menurut penelitian itu, kondisi tersebut mencerminkan apa yang disebut sebagai ketidakadilan spasial atau ketimpangan pembangunan antarwilayah yang terjadi akibat terkonsentrasinya aktivitas ekonomi, investasi, dan belanja pembangunan di satu kawasan tertentu.
Baca Juga : Konsolidasi Rampung, Perjuangan Provinsi Luwu Raya Masuki Fase Penguatan Dukungan Lintas Daerah
Secara makro, Sulawesi Selatan memang mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang cukup kuat. Pada 2025, ekonomi provinsi ini tumbuh 5,43 persen dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai sekitar Rp753 triliun. Namun, capaian tersebut dinilai belum mencerminkan pemerataan pembangunan antarwilayah.
Kajian IPDN mencatat lebih dari 60 persen aktivitas ekonomi Sulawesi Selatan terkonsentrasi di kawasan Mamminasata yang meliputi Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar.
Sebaliknya, kawasan Luwu Raya yang mencakup Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo masih menghadapi keterbatasan akses terhadap infrastruktur strategis, layanan publik, dan investasi pembangunan berskala besar.
Penelitian tersebut menyebut bahwa konsentrasi pembangunan di wilayah selatan telah menciptakan kesenjangan yang cukup tajam antara pusat pertumbuhan dan daerah pinggiran.
Infrastruktur strategis seperti kawasan industri, pelabuhan utama, jaringan logistik, hingga pusat layanan ekonomi modern lebih banyak berkembang di kawasan metropolitan, sementara wilayah Luwu Raya belum memperoleh manfaat pembangunan yang sebanding dengan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Baca Juga : Luwu Utara Dukung Penguatan Langkah Administratif Pembentukan Provinsi Luwu Raya
10 Persen Belanja Pembangunan
Salah satu temuan penting dalam penelitian ini adalah adanya kesenjangan antara kontribusi ekonomi Luwu Raya dan alokasi anggaran yang diterimanya.
Berdasarkan analisis dokumen anggaran dan perencanaan pembangunan daerah, wilayah Luwu Raya diperkirakan hanya menerima sekitar 10 persen dari total belanja layanan dasar dan pembangunan wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Padahal kawasan ini mencakup sekitar sepertiga luas wilayah Sulawesi Selatan dan dihuni sekitar 1,2 juta penduduk.
Kajian tersebut juga mengungkap bahwa kontribusi ekonomi Luwu Raya, khususnya dari sektor pertambangan nikel di Kabupaten Luwu Timur, belum sepenuhnya berbanding lurus dengan manfaat fiskal yang kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan strategis. Investasi besar untuk kawasan industri, hilirisasi sumber daya alam, maupun penguatan konektivitas regional masih dinilai terbatas.
Dalam perspektif penelitian, kondisi inilah yang memperkuat argumen bahwa pemekaran daerah dapat menjadi instrumen untuk menghadirkan distribusi pembangunan yang lebih adil dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di kawasan Tana Luwu.


Komentar