MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Pemerintah Kecamatan Biringkanaya melakukan pengamanan aset fasilitas umum (fasum) seluas sekitar 4,3 hektare di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Pertanahan, dan Dinas Penataan Ruang tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan aset daerah sekaligus mencegah potensi klaim sepihak maupun pemanfaatan lahan tanpa izin.
Camat Biringkanaya, Maharuddin, menegaskan lahan tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang telah diserahkan sebagai fasilitas umum sejak tahun 1996 dan wajib dijaga untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga : Menang di MA, Pemkot Makassar Siap Tertibkan Bangunan Liar di Aset 15 Hektare Manggala
Sebagai bentuk pengamanan, tim gabungan memasang empat papan penanda di sejumlah titik strategis untuk menegaskan status kepemilikan lahan seluas 43.680 meter persegi tersebut.
Menurut Maharuddin, pemasangan papan informasi bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kawasan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah sehingga tidak dapat diklaim atau dimanfaatkan tanpa izin resmi.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Baca Juga : Mariso Tertibkan 40 Lapak di Atas Drainase, Penataan Fasum Berjalan Humanis dan Kondusif
“Pengamanan aset dilakukan agar keberadaan fasilitas umum tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pemkot Makassar juga terus melakukan inventarisasi, penataan, dan pengamanan aset daerah guna mendukung pembangunan yang terencana serta memberikan manfaat optimal bagi publik. (*)


Komentar