MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan akan menertibkan bangunan liar dan aktivitas penguasaan lahan tanpa izin di atas aset pemerintah seluas sekitar 15 hektare di kawasan Perumahan Pemda Manggala, Jalan Praja Raya, Kecamatan Manggala.
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah Pemkot Makassar memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama pemerintah serta putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 yang memenangkan Pemkot dalam sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan lahan yang berada di area fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) itu merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga : Pemkot Makassar Tata Pasar Hobi Toddopuli, Pedagang Ditawari Relokasi ke Daya dan Pasar Sawah
Menurutnya, dalam waktu dekat Pemkot akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengamanan dan penertiban terhadap berbagai aktivitas yang diduga melanggar hukum, termasuk pembangunan tanpa izin dan dugaan jual beli lahan ilegal.
Selain penertiban, pemerintah juga akan melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang guna mencegah munculnya klaim baru.
Sementara itu, tokoh masyarakat Manggala, Ilyas Banu, mendukung langkah penataan tersebut.
Ia menilai putusan Mahkamah Agung harus menjadi momentum untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun dan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Baca Juga : Mariso Tertibkan 40 Lapak di Atas Drainase, Penataan Fasum Berjalan Humanis dan Kondusif
Ilyas juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jual beli lahan di kawasan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Menurutnya, penertiban perlu segera dilakukan untuk menjaga aset daerah sekaligus melindungi warga dari transaksi tanah yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan kepastian hukum yang telah dimiliki, Pemkot Makassar berharap proses pengamanan dan penataan aset dapat berjalan lancar sehingga lahan tersebut kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan pelayanan masyarakat. (*)


Komentar