MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran, menyatakan akan mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta keadilan dan pemulihan nama baik atas kasus hukum yang menjeratnya sejak 2017.
Yusran menilai dirinya mengalami ketidakadilan dalam proses hukum yang berawal dari dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2016/2017.
Kasus tersebut berujung pada vonis satu tahun penjara serta pemberhentian tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya telah mengabdi puluhan tahun sebagai pendidik, namun pengabdian itu justru berakhir dengan apa yang saya nilai sebagai ketidakadilan,” ujarnya di Makassar, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga : Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Gowa Tuntaskan Penyelidikan Dugaan Aborsi
Ia menjelaskan, selama bertahun-tahun dirinya memilih mengikuti seluruh proses hukum, namun hingga kini merasa keadilan yang diharapkan belum terpenuhi.
Karena itu, ia memutuskan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden, DPR RI, dan Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Yusran dari LBH Anak Rakyat, Karnawan, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat PPDB 2016/2017 di SMA 5 Makassar yang saat itu menerima tambahan tiga rombongan belajar atau 108 siswa berdasarkan hasil rapat bersama DPRD Kota Makassar dan Dinas Pendidikan.
Menurutnya, sejumlah orang tua siswa kemudian memberikan sumbangan sukarela untuk mendukung fasilitas sekolah, dengan total dana sekitar Rp400 juta yang digunakan untuk berbagai kebutuhan sarana pendidikan.
Namun, kasus ini berkembang setelah adanya laporan dugaan pungutan liar yang kemudian berlanjut ke proses penyidikan hingga persidangan.
Yusran menegaskan tidak pernah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga : Kuasa Hukum Desak Polres Maros Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Dua Anak
Ia juga mempertanyakan dasar dakwaan terkait dugaan penggunaan dana sekitar Rp70 juta, yang menurutnya telah disita dan dikembalikan untuk kepentingan sekolah.
Melalui surat terbuka tersebut, Yusran berharap adanya perhatian pemerintah pusat terhadap kasus yang menimpanya, termasuk upaya pemulihan nama baik sebagai tenaga pendidik.
“Saya tidak ingin ada guru lain yang mengalami hal serupa hanya karena menjalankan tanggung jawab membangun sekolah,” ujarnya. (firman dhanie)


Komentar