Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batubara

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Komisi III DPR RI memberikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri dalam mengusut dugaan kasus korupsi sektor batubara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, proses penegakan hukum dalam kasus tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai prinsip Presisi Polri, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, serta berkeadilan.

“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batubara,” ujar Habiburokhman, Kamis (9/7/26).

Baca Juga : Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!

Menurutnya, seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.

“Siapapun yang terlibat dalam korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Habiburokhman menilai, dugaan korupsi di sektor batubara merupakan persoalan serius karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.

Baca Juga : Re-LUN Desak ESDM, BIN dan Kejagung Usut Tuntas Dugaan Kejanggalan Stok Batu Bara PLN

Ia menyebut, persoalan tata kelola batubara memiliki keterkaitan dengan ketersediaan energi nasional. Apabila terjadi penyimpangan, dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas, termasuk terganggunya pasokan listrik di berbagai daerah.

“Korupsi batubara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” katanya.

Komisi III DPR RI berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor energi nasional agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi. (*)

Komentar