PALOPO, KORANMAKASSAR.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Palopo mengamankan seorang remaja berinisial AS (15), yang diduga terlibat penganiayaan menggunakan anak panah atau busur.
AS diamankan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Penangkapan dipimpin Dantim Resmob Aiptu Ronald Effendi.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 06.00 WITA di kawasan Sungai Rongkong, Kelurahan Sabbamparu. Saat itu, korban keluar rumah untuk membeli sarapan.
Dalam perjalanan, korban diduga tiba-tiba diserang AS yang berada di belakangnya dengan menggunakan busur. Anak panah tersebut mengenai kaki kanan korban.
Baca Juga : Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Sulsel Adu Aksi Polisi Cilik di Palopo
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ibu korban, FW (36), kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak ke Jalan Sam Ratulangi dan mengamankan AS.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menembakkan anak panah.
Baca Juga : Kapolres Palopo dan Ketua Pengadilan Agama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Saat ini AS telah diamankan di Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak. (*)

