Curi Emas 18 Gram, Pria Ini Dibekuk Saat Kabur ke Luwu Timur

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Tim Opsnal Reskrim Polsek Tallo menangkap seorang pria berinisial RG alias AKO yang diduga mencuri perhiasan emas seberat sekitar 18 gram di Jalan Tinumbu, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar.

Pelaku ditangkap saat berada di dalam mobil penumpang yang tengah melaju menuju Kabupaten Luwu Timur pada 4 September 2026.

Kapolsek Tallo, AKP Asfada, mengatakan aksi pencurian terjadi pada 29 Agustus 2026 sekitar pukul 23.50 WITA. Saat itu, korban memarkir mobilnya di Lorong 142 Jalan Tinumbu untuk menghadiri hajatan keluarga.

Pelaku yang melintas kemudian melihat kaca mobil korban tidak tertutup rapat. Setelah mencoba membuka pintu, pelaku mendapati kendaraan dalam kondisi tidak terkunci.

“Pelaku awalnya mengambil satu buah kunci roda. Kemudian melihat sebuah tas di dalam mobil,” kata AKP Asfada, Senin (7/9/2026).

Baca Juga : Aksi Cepat Polres Enrekang, Pelaku Pencurian Konter HP Dibekuk dalam Sehari

Pelaku selanjutnya menemukan wadah berpenutup merah yang ternyata berisi sejumlah perhiasan emas dengan berat kurang lebih 18 gram.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian melakukan penyisiran ke rumah pelaku dan sejumlah lokasi di Makassar serta Maros, namun pelaku belum ditemukan.

Pelarian pelaku akhirnya terendus setelah polisi memperoleh informasi bahwa RG telah meninggalkan Makassar menggunakan mobil penumpang menuju Luwu Timur.

Tim Opsnal Polsek Tallo kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Luwu Utara dan menyampaikan ciri-ciri kendaraan yang ditumpangi pelaku.

“Tim kami melakukan pengejaran dari belakang, sementara Tim Resmob Polres Luwu Utara melakukan pencegatan terhadap kendaraan tersebut,” jelasnya.

Sekitar pukul 14.21 WITA, kendaraan yang ditumpangi RG berhasil dihentikan. Pelaku langsung diamankan di Mapolres Luwu Utara sebelum dijemput Tim Reskrim Polsek Tallo.

Dari pemeriksaan awal, RG mengaku hendak bersembunyi di rumah kerabatnya di Luwu Timur.

Baca Juga : Bobol Mess Karyawan, Pelaku Pencurian di Maros Dibekuk Usai Diburu hingga Pangkep

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni lima gelang emas, tiga cincin emas, satu kunci roda, serta satu tas ransel yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Kepada penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

Saat ini RG alias AKO telah diamankan di Mapolsek Tallo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*/Firman Dhanie)

Komentar