DPO Narkoba Tewas Usai Dilumpuhkan, Kapolda Sulsel: Bukan Dianiaya

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kronologi meninggalnya R, seorang tersangka sekaligus daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika, setelah dilumpuhkan petugas di Kabupaten Bulukumba.

Direktur Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso mengatakan, penanganan terhadap R dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

R disebut merupakan residivis dan DPO Polres Bantaeng. Dalam perkara yang ditangani Ditresnarkoba Polda Sulsel, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan barang bukti sekitar 150 gram bersama sejumlah tersangka lainnya yang telah lebih dulu diamankan.

“R ini residivis dan merupakan DPO Polres Bantaeng. Dalam kasus kami, ia merupakan bagian dari jaringan narkoba jenis sabu dengan barang bukti sekitar 150 gram,” kata Sugeng saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga : HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Sulsel Gelar Olahraga Bersama dan Perkuat Sinergi

Dikejar hingga Bersembunyi di Rumah Warga

R ditemukan polisi pada 27 September 2026 di wilayah Bulukumba. Saat dilakukan pengejaran, sepeda motor yang dikendarainya kehabisan bahan bakar.

R kemudian meninggalkan kendaraannya dan melarikan diri menuju permukiman warga. Polisi yang mengejar berupaya mengamankannya.

Namun, menurut polisi, R melakukan perlawanan dengan memukul dan membanting anggota hingga mengalami luka. Ia juga disebut mengacungkan senjata tajam jenis badik dan mengancam petugas.

Dalam pelariannya, R kemudian bersembunyi di lantai dua rumah warga setelah menjebol plafon.

Petugas sempat memberikan tembakan peringatan. Karena R disebut tetap melakukan perlawanan, polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki untuk melumpuhkannya.

Sempat Dirawat, Kondisi Kemudian Memburuk

Setelah dilumpuhkan, R dibawa ke rumah sakit di Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis. Ia kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Sulsel di Makassar.

Sugeng mengatakan kondisi R sempat dinyatakan stabil. Penyidik bahkan sempat melakukan pemeriksaan hingga sekitar pukul 00.45 Wita.

Baca Juga : Kasus PBG Gowa Dilimpahkan ke Polda Sulsel, Kuasa Hukum Minta Proses Transparan

Namun, sekitar pukul 04.00 Wita, kondisi R tiba-tiba memburuk dan mengalami kejang-kejang. R akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.10 Wita.

Menurut Sugeng, kematian R berkaitan dengan luka yang dialaminya saat proses pelumpuhan dan benturan ketika berhadapan dengan petugas.

“Meninggalnya tersangka murni akibat luka tembak pelumpuhan dan luka benturan saat berhadapan dengan anggota serta jatuh dari plafon, bukan karena tindakan penganiayaan,” ujarnya.

Komentar