Kasus PBG Gowa Dilimpahkan ke Polda Sulsel, Kuasa Hukum Minta Proses Transparan

GOWA, KORANMAKASSAR.COM — Penanganan perkara dugaan tindak pidana terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa yang sebelumnya ditangani Polresta Gowa kini dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan.

Pelimpahan tersebut mendapat apresiasi dari Adhi Bintang, S.H., selaku kuasa hukum Bupati Gowa, Husnia Talenrang. Ia berharap penanganan di tingkat Polda dapat berjalan profesional, objektif dan transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Sulsel mengambil alih penanganan perkara PBG di Kabupaten Gowa. Kami berharap seluruh proses berjalan profesional, objektif, transparan dan berdasarkan hukum, bukan kepentingan ataupun tekanan politik,” ujar Adhi, Rabu (16/9/2026).

Adhi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Bidang Propam Polda Sulsel terkait apa yang disebutnya sebagai dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polresta Gowa dalam proses pemeriksaan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, pengaduan itu merupakan langkah hukum untuk memastikan setiap proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan standar profesionalitas penyidik.

Baca Juga : Kasat Resnarkoba Polresta Gowa Tegaskan Dugaan Pelanggaran Anggota Akan Diproses Sesuai Aturan

“Yang kami persoalkan bukan siapa benar dan siapa salah, tetapi prosesnya. Hukum harus ditegakkan melalui prosedur yang benar,” tegasnya.

Adhi yang juga mendampingi sejumlah saksi dalam perkara tersebut menyoroti beberapa proses pemeriksaan yang menurutnya perlu dievaluasi, termasuk persoalan tempat pemeriksaan dan mekanisme pemberitahuan kepada pihak yang dipanggil.

Ia menyebut ada kliennya yang diperiksa di tempat yang dinilainya tidak layak serta adanya pemeriksaan yang menurutnya tidak didahului pemberitahuan sebagaimana mestinya.

“Hal-hal seperti ini akan kami uji dan tempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.

Meski demikian, Adhi menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan. Ia justru meminta proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung prosedur dan kepastian hukum.

“Silakan proses hukum berjalan. Kami tidak pernah menghalangi. Tetapi proses hukum juga harus menghormati hukum. Penyidik memiliki kewenangan, namun kewenangan itu harus dijalankan sesuai koridor hukum dan profesionalitas,” jelasnya.

Adhi berharap pengambilalihan perkara oleh Polda Sulsel dapat memberikan kepastian mengenai fakta dan pihak-pihak yang nantinya harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum, silakan diproses. Tetapi kalau tidak ada, jangan seseorang dipaksakan masuk dalam konstruksi perkara karena tekanan atau kepentingan tertentu,” ujarnya.

Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Gowa Bekali Siswa Baru SMPN 2 Sungguminasa Edukasi Anti Narkoba dan Kenakalan Remaja

Ia juga menyinggung adanya dinamika politik yang menurutnya berkembang bersamaan dengan sejumlah persoalan hukum di Kabupaten Gowa. Namun, Adhi menegaskan hal tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui fakta serta proses hukum.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk kepentingan politik. Dugaan kami memang ada dinamika politik yang mengiringi sejumlah persoalan hukum di Gowa, tetapi tentu harus dibuktikan. Karena itu kami berharap Polda Sulsel mengambil posisi yang independen dan profesional,” katanya.

Sementara itu, dalam perkembangan perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel juga telah memanggil Muhammad Basri alias Basri Kajang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa.

Adhi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila menemukan tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Kalau semua pihak tunduk pada hukum dan prosesnya dilakukan secara profesional, maka kebenaran akan menemukan jalannya,” pungkasnya. (*)

Komentar