BPR Sulawesi Mandiri Bantah Tudingan Dugaan Penyelundupan Dana Nasabah 1,6 Milyar Rupiah

KORANMAKASSAR.COM — Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi Mandiri membantah tudingan yang menyudutkan terkait dugaan penyulundupan dana nasabah sebesar Rp 1,6 Miliar.

Sebelumnya, nasabah BPR Sulawesi Mandiri, Rike Handrivany dan Noor Ikhsan Syuhada kepada disejumlah media massa melontarkan tudingan tersebut.

Melalui Kuasa Hukum BPR Sulawesi Mandiri, Akhwad Rianto kemudian membantah tudingan terkait penyelundupan dana deposito Rp1,6 Miliar oleh BPR Sulawesi Mandiri itu.

Menurut Akhwad, hal tersebut merupakan Informasi menyesatkan dan membantah jika kliennya menyelundupkan dana miliaran rupiah tersebut.

“Berdasarkan tuduhan tersebut, kami pihak hukum BPR Mandiri ingin meluruskan dan mengklarifikasi berita tersebut bahwa apa yang disampaikan Rike Handrivany dan Noor Ikhsan Syuhada adalah hal yang tidak benar dan menyesatkan, tidak berdasar dan ini bisa mengarah pada perbuatan pidana,” ujarnya dalam jumpa pers di cafe Teraz Wirano Jalan Yusif Dg Ngawing, Kamis (9/7/2020)

Ia mengakui jika Noor Ikhsan Syuhada menjabat sebagai kepala cabang Maybank Syariah Makassar saat itu adalah nasabah BPR Sulsel Mandiri.