MAROS, KORANMAKASSAR.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sulawesi Selatan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Langkah tersebut diawali melalui kunjungan silaturahmi DPD Abpednas Sulsel ke Kantor Kejaksaan Negeri Maros, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian kunjungan ke sejumlah Kejari di Sulawesi Selatan.
Ketua DPD Abpednas Sulsel, Akbar Sahabaka, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan membangun kolaborasi antara BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa dengan institusi penegak hukum dalam mengawal pembangunan desa.
Salah satu hasil pertemuan yakni rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pengurus DPC Abpednas Maros yang akan difasilitasi Kejari Maros.
Baca Juga : Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Bontomalling Selayar
Bimtek tersebut akan membahas program prioritas seperti Jaga Desa, Jaga Dapur (Makanan Bergizi Gratis/MBG), dan Jaga Kartu Indonesia Pintar agar dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai aturan.
Akbar menegaskan, penguatan kapasitas BPD menjadi penting dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap pengelolaan dana desa agar berjalan tepat sasaran dan mencegah potensi penyimpangan.
“Peran BPD bersama Kejaksaan sangat penting dalam memastikan penggunaan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Erik I Ketut Sudiarta, menyambut positif langkah kolaborasi tersebut.
Ia menegaskan Kejaksaan terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak selama bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Baca Juga : Ramli Samaling Nahkodai APDESI Bantaeng 2026–2031
Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan BPD bukan untuk memberikan tekanan kepada pemerintah desa, melainkan sebagai bentuk pendampingan dan pencegahan agar pengelolaan anggaran desa berjalan lebih baik.
“Kejaksaan dan BPD hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi membantu menciptakan tata kelola dana desa yang transparan, profesional, dan sesuai aturan,” tegas Erik.
Melalui kerja sama tersebut, Abpednas Sulsel dan Kejari Maros berharap dapat membangun ekosistem pemerintahan desa yang lebih kuat, partisipatif, serta mampu mendorong pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (*)


Komentar