Antrean BBM subsidi: Ketimpangan Harga, Keretakan Kontrak Sosial, dan Ujian Bagi Daerah

KORANMAKASSAR.COM — Mentari belum sepenuhnya benderang di ufuk timur Sulawesi Selatan, namun deret kendaraan telah mengular panjang, membelah jalanan bagai urat nadi yang tersumbat. Di dalam kabin mobil yang pengap dan di atas jok motor yang dingin oleh embun pagi, para pengemudi menanti dalam diam yang resah.

Deru mesin yang tersendat bukan lagi sekadar pemandangan harian, melainkan cermin bening dari dahaga energi yang belum terobati. Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi di wilayah ini telah menjelma menjadi episode duka yang menguji ketahanan batin serta urat nadi perekonomian warga.

Jika kita bedah lebih dalam, antrean panjang ini bukan semata masalah fisik ketersediaan barang di tangki penyimpanan, melainkan dampak dari disparitas harga yang makin menganga.

Ketika Pertamax dan varian non-subsidi lainnya mengalami kenaikan harga signifikan—melewati ambang batas keekonomian psikologis masyarakat umum—pilihan konsumen bergeser drastis. Pertamax yang dulu menjadi “katup penyelamat” bagi mereka yang enggan mengantre, kini ditinggalkan.

Selisih harga ribuan rupiah per liter membuat warga rela menukar waktu produktif berjam-jam di jalanan demi mendapatkan BBM subsidi. Dalam perspektif ekonomi publik, ketimpangan (gap) harga ini menciptakan migrasi konsumsi massal yang melampaui estimasi kuota rasional.

Namun, menguapnya waktu warga di aspal jalanan menunjukkan bahwa masalah ini telah melampaui dinamika kurva supply-demand. Ini adalah bentuk manifestasi dari keretakan hubungan sosial-hukum yang mendalam antara negara dan warganya.

Dari kacamata teori hukum dasar, situasi ini menyentuh inti dari Teori Kontrak Sosial (Social Contract Theory) yang digagas oleh John Locke dan Jean-Jacques Rousseau. Warga negara menyerahkan sebagian hak dan ketaatan mereka kepada negara—termasuk membayar pajak—dengan imbalan jaminan perlindungan, kesejahteraan, serta kepastian atas akses kebutuhan dasar.

Ketika akses terhadap daya gerak ekonomi menjadi begitu sulit, kewajiban fundamental negara dalam menjamin distribusi yang adil sedang dipertaruhkan. Secara normatif, UUD 1945 pun menegaskan bahwa energi adalah public goods, hak publik yang menguasai hajat hidup orang banyak, bukan komoditas yang boleh dilepas liar begitu saja dalam pusaran harga pasar.

Di tengah kemacetan yang melumpuhkan kota, sering kali muncul narasi klasik dari pemerintah daerah: “BBM adalah urusan sentralistik pemerintah pusat.”

Pernyataan ini perlu diluruskan dari kerangka Hukum Administrasi Negara (HAN). Memang benar, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, kuota dan pasokan hulu BBM berada di tangan Pemerintah Pusat dan BPH Migas. Namun, berdiam diri di balik sekat kewenangan pusat di saat rakyat mengantre berjam-jam adalah bentuk kegagalan tanggap administrasi publik.

Dalam HAN, Kepala Daerah—baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota—memiliki basis legalitas yang kuat untuk melakukan intervensi tanggap di tingkat lokal:

Diskresi dan Freies Ermessen: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberi ruang bagi pejabat publik untuk mengambil tindakan diskresi saat terjadi gangguan pelayanan publik atau keadaaan darurat.

Pemda berwenang meracik rekayasa teknis di lapangan—seperti merekayasa jam pengisian untuk kendaraan komersial, memisahkan jalur kendaraan umum dan pribadi, hingga menerapkan sistem antrean berbasis plat nomor untuk meredam kepanikan pasar.

Instrumen Regulasi Lokal (Perkada/SE): Pemda dapat menerbitkan aturan tegas untuk menyumbat celah penyimpangan, seperti melarang keras pengisian tangki modifikasi atau jeriken tanpa rekomendasi resmi dinas, serta memprioritaskan alokasi BBM subsidi bagi transportasi publik dan logistik pangan.

Penegakan Hukum Administrasi (Handhaving): Melalui Satgas Terpadu yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian, Pemda wajib mengawasi rantai distribusi hilir agar tidak ada pihak oportunis yang menimbun atau memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal.

Tinjauan Teori Keadilan Distributif (Distributive Justice) dari John Rawls mengingatkan kita bahwa sebuah kebijakan dianggap adil jika memberikan manfaat terbesar bagi kelompok masyarakat yang paling rentan. Ketika sopir angkutan umum, pedagang sayur, dan nelayan kehilangan jam kerja berharganya hanya demi beberapa liter bensin, ketidakadilan distributif sedang terjadi secara nyata.

Jika pemerintah daerah memilih berpangku tangan dengan alasan keterbatasan kewenangan formal, tindakan pasif tersebut secara HAN dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk pembiaran (omission) yang melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)—khususnya Asas Pelayanan yang Baik dan Asas Kecermatan.

Negara—baik pusat maupun daerah—tak boleh membiarkan rakyatnya bertarung dengan waktu dan kepanikan hanya untuk mendapatkan energi dasar. Sebab di balik setiap tetes BBM yang dinanti dalam antrean panjang di Sulawesi Selatan, ada napas dapur keluarga yang harus tetap mengepul, ada mimpi anak-anak sekolah yang harus diantarkan, dan ada roda ekonomi daerah yang tak boleh berhenti berputar.

Menghadirkan kembali keadilan energi melalui ketegasan kebijakan lokal bukan lagi sekadar pilihan administrasi, melainkan mandat hukum dan moral yang harus segera ditunaikan. (*)

Penulis: Irfan Syafar, S.IP., M.H (Akademisi/Dosen Prodi Hukum Bisnis UNM)

Komentar