oleh

Bawaslu Enrekang Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pasca Pendaftaran Paslon Bupati

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang segera mengambil tindakan menyusul informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemilu pasca pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enrekang pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Parmas, dan Humas Bawaslu Enrekang, Haslipa, pihaknya telah menerima informasi dugaan pelanggaran yang terjadi saat ASN dan penyelenggara pemilu ikut serta dalam rombongan pendaftaran pasangan calon.

Bawaslu Enrekang akan melakukan penelusuran langsung dalam hal ini berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilihan 2024, Bawaslu Enrekang berkomitmen untuk bertindak tegas dan sesuai prosedur,” ujar Haslipa.

baca juga : Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Enrekang: Pemilukada 2024 Aman dan Kondusif

Haslipa juga menghimbau semua elemen masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran pemilihan, dan menjamin bahwa Bawaslu Enrekang akan selalu terbuka menerima masukan dan laporan dari masyarakat.

Bawaslu Enrekang, sebagai lembaga independen yang memiliki wewenang untuk mengawasi setiap tahapan pemilu mulai dari pendaftaran hingga rekapitulasi, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu menjaga kualitas dan integritas pemilihan.

Pihaknya siap menindak tegas segala bentuk pelanggaran demi menjaga kualitas pemilihan yang adil dan demokratis.(*)

Komentar