oleh

Bos Gudang 88 Makassar Bantah Tuduhan Mafia Tanah

“Memang aneh tapi nyata, Haji Marang beserta anak kandungnya tak pernah jual sama sekali kepada siapa pun. Dan ia menghuni sudah lama beserta anak dan isterinya akan meningkatkan status tanahnya agar bersertipikat. Malah tersandung masalah sengketa dengan mafia tanah oleh pengembang kawasan dari PT Graha Cemerlang dan PT Giarto atau Ronald Bos Gudang 88,” kata Ayu.

Adapun Ronald memastikan dasar kepemilikan objek berdasarkan kwitansi jual beli dari Mardia yang merupakan sepupu Ma’rang dan sudah sepengetahuan Ma’rang sendiri pada tahun 2014.

“Kalau memang ada yang mengatakan objek tersebut adalah miliknya, silahkan untuk menggugat di pengadilan demi kepastian hukum, bukan malah memfitnah dengan mengatakan bahwa saya adalah mafia tanah,” tegas Ronald.

Keterangan Ronald juga dikuatkan oleh Kepala Desa Marumpa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros, Bakri Saleh saat dikonfirmasi via telepon. “Memang benar tanah tersebut sudah dibeli oleh pak Ronal, saya sudah dengar masalah ini dan hal yang saya sesalkan adalah saya pernah mengundang pihak ahli waris datang ke kantor desa akan tetapi mereka menolak dan malah mengundang saya datang ke tempat lain,” kata Bakri.

baca juga : Emak-emak Bongkar Mafia Tanah di Maros

“Tentunya hal tersebut membuat kami selaku pemerintah desa tersinggung karena mengapa pada saat kami mengundang untuk memediasi di kantor desa malah diundang kembali ke tempat lain,” tambahnya.

Dalam silaturahim dengan Ronald, Zulkifli Thahir selaku pimpinan media koranmakassar.com meminta maaf terkait adanya redaksi kata tuduhan “Mafia Tanah” pada pemberitaan 01 Maret 2021 yang menyinggung Ronald. Hal ini disebutnya merupakan murni kekeliruan redaksi.

“Sebelum memuat berita tersebut hingga tayang, wartawan kami sudah mencari kontak Pak Ronald akan tetapi tidak mendapat akses nomor teleponnya, sehingga hari ini kami mendatangi beliau untuk memberikan hak jawabnya terkait pemberitaan tersebut,” kata Zulkifli menambahkan. (*)