Dalam kesempatan Tersebut Teguh juga mengapresiasi 5 Kabupaten/1 Kota yang telah menetapkan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai tindak lanjut atas keluarnya Inmengari Nomor 70 Tahun 2021 dan diharpkan dokumen tersebut dapat digunakan oleh Penjabat Kepala Daerah sebagai acuan dalam penyusunan dokumen RKPD dan APBD.
Di wilayah Kalimantan terdapat Kepala Daerah yang Akhir Masa Jabatan berakhir di tahun 2023 yaitu 2 provinsi (Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Barat), dan 22 kabupaten/kota (19 kabupaten dan 3 kota), Kemendagri akan memfasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) daerah dimaksud.
Sebagai penutup Teguh menyampaikan 3 hal , yaitu: 1) Untuk mendukung Pembangunan IKN diperlukan Sinkronisasi Perencanaan Program Pembangunan Daerah dalam meningkatkan perekonomian Regional Kalimantan, 2) Memperkuat Forum Kerja Sama Revitalisasi dan Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan (FKRP2RK) sangat diperlukan untuk mencapai percepatan pembangunan di Regional Kalimantan, dan 3) Dalam Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah masih perlu memperhatikan kebijakan pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan ekonomi menuju endemi Covid-19. (*)

