TAKALAR, KORANMAKASSAR.COM – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Takalar mengapresiasi langkah tegas Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan yang berhasil menggagalkan aksi perburuan penyu di perairan Takalar.
Sekretaris IWO Takalar, Muslim Tarru, menyebut keberhasilan tersebut sebagai bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi satwa dilindungi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut.
“Kami sangat mengapresiasi Ditpolairud Polda Sulsel yang berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya, meskipun kondisi cuaca di laut sangat ekstrem. Ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas pencurian penyu”, ucap Muslim, Jumat (23/1).
“Semoga masyarakat semakin sadar bahwa penangkapan penyu adalah pelanggaran hukum, karena penyu merupakan satwa yang dilindungi,” tambahnya.
Muslim yang juga dikenal sebagai aktivis kemanusiaan itu menegaskan dirinya menolak keras segala bentuk perburuan penyu, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut mengancam kelestarian spesies yang kini semakin langka.
Baca Juga : IWO Enrekang Ingatkan Sanksi UU KIP, Pemkab Diminta Hentikan Praktik Tertutup Informasi
Sebelumnya, Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus perburuan satwa dilindungi setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penangkapan penyu di perairan Pangkep dan Takalar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin IPDA Ryan Hadi Cahya, S.H., melakukan patroli dan penyisiran pada Minggu (18/1/2026). Petugas kemudian mengarah ke Pulau Tanakeke, Desa Rewatayya, yang diduga menjadi lokasi aktivitas pelaku.
Sekitar pukul 16.30 WITA, polisi menemukan sebuah perahu jenis jolloro yang mengangkut tumpukan daging penyu serta satu ekor penyu yang masih hidup. Meski diterpa hujan deras dan gelombang tinggi, tim tetap melakukan penindakan.
Seorang nelayan berinisial L (24), warga Desa Rewatayya, diamankan bersama barang bukti, antara lain:
1 unit perahu jolloro warna hijau
Sekitar 210 kilogram daging penyu
1 karung kecil berisi cangkang penyu
1 ekor penyu hidup seberat ±30 kilogram
Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : IWO Desak Transparansi Antam soal Asap Beracun Pongkor, Isu Korban Jiwa Masih Simpang Siur
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sulsel dalam menjaga kelestarian lingkungan laut serta memberantas perdagangan satwa dilindungi.
Muslim Tarru berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi menjadikan penyu sebagai komoditas ekonomi ilegal.
“Penyu adalah satwa langka yang harus dilindungi bersama, bukan diburu,” tegasnya. (*)

