oleh

Double Job Racuni Perekrutan Tenaga Pendampingan di Sulsel

Bahkan secara aturan dengan tegas sedari awal melakukan pendaftaran bahwa mereka tidak boleh terikat dengan dinas atau instansi lain, surat pernyataan yang dibubuhkan materai tapi yang terjadi itu seolah dibiarkan. Saya melihat di berbagai program yang notabene ada ada proses pendampingannya justru tidak ada tindakan, seperti pada program Pendamping Desa, BSPS, Pamsimas, P3TGAI, Pisew, dan lainnya.

Terkhusus surat pernyataan yang dibuat oleh pendamping itu harus dilaksanakan dan kalau perlu pemberi kerja bisa memidanakan sesuai apa yang tertuang dalam Surat Pernyataan tersebut.

baca juga : Kebijakan Cacat Prosedur, LSM Anti Nepotisme Dorong Penegak Hukum Tindaki Kebijakan PPK Rumah Swadaya Sulsel

Pada program Pendamping Desa dan lainnya misalnya, bagaimana mungkin jika tenaga ahlinya saja sebenarnya merupakan tenaga dosen tetap di sebuah kampus. Begitupun pendamping desa maupun pendamping lokal desa, tidak sedikit yang merangkap sebagai pendamping pada program lain seperti, P3TGAI, Pansimas Begitu pun pada program BSPS masih ada yang merangkap pendamping desa, ada yang menjadi tenaga pengajar bahkan diduga ada yang sudah ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan dosen tetap.

Ini harus segera ditertibkan, mereka harus segera memilih, agar kemudian bisa lebih fokus bekerja. Apabila PPK tidak menindaki ini maka tidak tertutup kemungkinan saya akan polisikan.

Makassar, 15 Maret 2021